Jadwal dan Tempat Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Utara 2025
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Sumut kembali menginisiasi program pemutihan pajak kendaraan sebagai bentuk stimulus fiskal dan upaya meningkatkan kepatuhan pajak warga. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda atau biaya administrasi tambahan.
Jadwal Samsat Keliling Untuk Pemutihan Pajak
Jika Anda berdomisili di Medan, layanan Samsat Keliling bisa menjadi alternatif praktis. Berikut jadwalnya per Maret 2025:
-
Hari Senin: Berlokasi di Masjid Raya Al Mashun, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
-
Hari Selasa: Hadir di Kantor Walikota Medan, mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
-
Hari Rabu: Bisa ditemukan di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
-
Hari Kamis: Beroperasi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, pada jam yang sama yaitu 08.00–15.30 WIB.
-
Hari Jumat: Dilayani di RS Columbia Asia Medan, Jalan Listrik, dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
-
Hari Sabtu: Layanan tersedia di Masjid Agung Al Mashun, Jalan Gatot Subroto, namun hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak
Bagi yang ingin memanfaatkan program ini, berikut beberapa syarat yang umumnya diberlakukan:
-
STNK kendaraan masih aktif dan sesuai dengan identitas pemilik.
-
Kendaraan tidak dalam proses balik nama atau mutasi.
-
Membawa dokumen identitas diri (KTP), STNK, dan BPKB.
-
Mengunjungi langsung Kantor Samsat atau layanan Samsat Keliling sesuai jadwal.
Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, Anda hanya perlu membayar pokok pajak dendanya akan dihapuskan selama masa program.
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak
Langkah-langkah mengikuti program pemutihan cukup sederhana:
-
Datangi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat Keliling.
-
Siapkan dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP sesuai nama di STNK.
-
Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengikuti program pemutihan.
-
Lakukan pembayaran pokok pajak sesuai jumlah yang ditentukan.
-
Simpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi.