Selasa, Juli 8, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Jaksa Harus Dapat Memberikan Pelayanan Dan Kepastian Hukum pada Masyarakat

by
14 Juni 2019
in News, Peristiwa
0
559
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Jaksa dalam melaksanakan tugasnya harus dapat memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mencari keadilan. Karena itu adalah merupakan tugas pokok daripada kejaksaan selaku aparat penegak hukum untuk memberikan pelayanan hukum dan memberikan keadilan terhadap masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Kajari ( kepala kejaksaan ) Negeri Tanjungbalai dalam amanatnya saat memimpin acara serah Terima jabatan ( sertijab) Kepala seksi Pidana Umum Jumat (14/6) bertempat di aula kantor kejaksaan Tanjungbalai. Acara Sertijab juga dihadiri seluruh Kasi,pegawai dan staf kantor Kajari Tanjungbalai.

Related articles

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

8 Juli 2025
Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025

Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025

8 Juli 2025

Sesuai Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : Kep – IV -211 / C. 4 / 04 / 2019, tertanggal 23 April.

Sutan Sinomba Parlaungan dilantik sebagai Kasi Pidum yang baru ( sebelumnya Kasi Intel di Kejari Padang Lawas utara), sementara Kuo Bratakusuma ( Kasi Pidum lama menduduki jabatan baru sebagai Kasi Pidum di Kejari Padang Lawas Utara) Provinsi Sumatera Utara.

Sebelum pengambilan sumpah pejabat Kasi Pidum yang baru dibawah panduan Kemenag Tanjungbalai Abdul Rahim, acara diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan dari kejaksaan Agung RI oleh oleh Kajari Tanjungbalai Zulfikar Tanjung. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan ( SK) antara pejabat yang lama dengan pejabat yang baru.

Kajari Tanjungbalai Zulfikar Tanjung dalam sambutannya juga mengatakan,bahwa Mutasi jabatan ini merupakan suatu rutinitas yang akan terjadi di instansi ( Kejaksaan). Karena ini merupakan jenjang karir dan juga kebutuhan kontestasi.

“Kepada Kasipidum yang lama saudara Kuo Bratasukusuma,saya selaku pimpinan mengucapkan terima kasih atas prestasi dan kerja bakti yang telah saudara lakukan selama menjabat sebagai Kasi Pidum kurang lebih setahun di kejaksaan Negeri Tanjungbalai ini. “Mudah mudahan nanti di tempat yang baru nantinya pengalaman saudara selama bertugas di Tanjungbalai dapat dijadikan suatu pengalaman dan ada hal hal yang positif untuk bisa diterapkan di tempat yang baru “.

“Dan untuk Kasipidum yang baru saudara Sutan Sinomba Parlaungan , saya pesankan kepada saudara untuk dapat bertugas lebih baik dan cerdas serta dapat membangun komunikasi dan bekerja sama ke bawah ( kepada Anggota /Staff) maupun antar sesama kepala seksi dalam membangun sinergitas baik secara internal dan eksternal,”tegasnya.

Mengakhiri sambutannya Kejari Tanjungbalai juga menegaskan kepada seluruh Kasi dan pegawai kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk dapat menyelesaikan segala tugasnya masing masing. Kerna tugas yang bisa diselesaikan dengan baik adalah kunci kesuksesan kedepannya. “Mari kita berikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan kita dari segi hukum secara adil dan seksama,”ujarnya.(SED)

Tags: Jaksa Harus Dapat Memberikan Pelayanan Dan Kepastian Hukumm pada Masyarakat
Share224Tweet140
Previous Post

Sebungkus Sabu Antarkan Tancap Ke Penjara

Next Post

Pangdam I/BB Prihatin Masih Ada Personel Mengalami Laka Lantas

Related Posts

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

by Anissa
8 Juli 2025
0

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan Berpisah dari pasangan bukan hanya masalah emosional, namun juga administratif....

Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025

Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025

by Emillia Dewi
8 Juli 2025
0

Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu upaya pemerintah...

Adinata dan Kristine Wakili Sumut Jadi Paskibraka Nasional 2025

Adinata dan Kristine Wakili Sumut Jadi Paskibraka Nasional 2025

by Anissa
7 Juli 2025
0

Adinata dan Kristine Wakili Sumut Jadi Paskibraka Nasional 2025 Kebanggaan besar datang dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di tahun 2025....

Daftar Kuota IPDN 2025 Sumut dan Provinsi Lain, Cek Formasi Lengkapnya

by Anissa
6 Juli 2025
0

Daftar Kuota IPDN 2025 Sumut dan Provinsi Lain, Cek Formasi Lengkapnya Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2025 resmi...

Mahasiswa Medan Tewas Terseret Ombak di Pantai Lhoknga, Aceh Besar

Mahasiswa Medan Tewas Terseret Ombak di Pantai Lhoknga, Aceh Besar

by Emillia Dewi
4 Juli 2025
0

Mahasiswa Medan Tewas Terseret Ombak di Pantai Lhoknga, Aceh Besar Liburan ke pantai berujung tragis bagi Muhammad Iqbal, mahasiswa berusia...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi