Medan – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta agar tidak memaksa siswanya untuk mengikuti dan membayar untuk bimbingan belajar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan, apalagi ada aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melarang hal tersebut.
“Peraturan Kemendikbud memang melarang atau tidak membolehkan sekolah memaksa siswa untuk mengikuti bimbingan belajar secara paksa,” ujarnya, Minggu (10/3/2019).
Ia menjelaskan, karena hal tersebut termasuk bagian dari pelanggaran yang tertera di peraturan Kemendikbud tersebut bahwa sekolah tidak dibenarkan untuk siswa bimbingan belajar secara paksa.
“Dulu ada kasus yang terjadi di salah satu sekolah di Medan yaitu di SMA Negeri 8 Medan dan Ombudsman juga telah meminta kepada pihak sekolah untuk mengembalikan uangnya kepada siswa,” jelasnya.
Ia meminta kepada sekolah-sekolah yang ada di Medan khususnya agar tidak melakukan hal tersebut atau sekolah yang pernah menerapkan hal tersebut untuk tidak lagi mengulangi hal yang sama.
“Terutama kepada seluruh SMA Negeri dan juga swasta di Medan jangan melakukan hal tersebut. Karena ada peraturan yang mengatur hal tersebut dan juga melarangnya,” tuturnya.
Ia mengatakan, ada aturan yang tidak membolehkan pihak sekolah mengutip uang untuk mengikuti bimbingan belajar atau menghadirkan orang luar.
“Jangan membuat hal yang malah memberatkan para siswa yang akan melaksanakan Ujian Nasional,” katanya.(reL)