Medanaktual.com – Kasus guru ngaji yang menyetubuhi muridnya dan menjanjikan pernikahan sebagai istri kedua menjadi sorotan di Kecamatan Marelan, Kota Medan. Pelaku yang berusia 44 tahun dan berinisial TF telah ditangkap oleh pihak berwenang setelah hubungannya yang tidak pantas dengan korban berinisial YN yang berusia 15 tahun terungkap.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, mengungkapkan bahwa hubungan terlarang ini dimulai ketika korban duduk di kelas 3 SMP pada tahun 2022. Pelaku mulai merayu korban, yang sebelumnya telah menjadi muridnya sejak tahun 2019. Mereka kemudian terlibat dalam beberapa hubungan intim yang tidak sah.
Rahasia ini terbongkar setelah istri pelaku menemukan pesan WhatsApp antara suaminya dan korban. Istri pelaku kemudian mengadukan masalah ini kepada keluarga korban. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku dihadapkan pada tuduhan melanggar pasal 76 D UU Perlindungan Anak, yang dapat berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dalam proses hukum ke depannya.