Jenis Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun Ini Sebelum Kebijakan KRIS
Memasuki tahun 2025, BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Selain menanggung biaya pemeriksaan, pengobatan, hingga rawat inap, BPJS juga menanggung berbagai jenis alat kesehatan yang dibutuhkan pasien selama sesuai dengan indikasi medis dan prosedur pengajuan yang benar. Berikut ini adalah daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2025, beserta informasi penting terkait syarat dan cara pengajuannya.
Alat Terapi dan Rehabilitasi Medis
BPJS menanggung berbagai alat bantu yang dibutuhkan dalam proses terapi dan pemulihan pasien, antara lain:
-
Korset ortopedi: Digunakan untuk menopang bagian tubuh tertentu pasca operasi atau cedera tulang belakang.
-
Orthosis (alat penyangga tubuh): Seperti penyangga lutut, tangan, atau kaki untuk rehabilitasi sendi atau otot.
-
Alat bantu dengar (hearing aid): Untuk pasien yang mengalami gangguan pendengaran dan disetujui oleh dokter spesialis THT.
-
Kursi roda, kruk, dan walker: Bagi pasien yang kesulitan berjalan karena kecelakaan, stroke, atau pasca operasi.
Alat untuk Pemeriksaan dan Diagnosis Penyakit
Alat-alat ini membantu dokter mendiagnosis penyakit dengan lebih akurat dan cepat:
-
Glucometer (alat cek gula darah): Untuk pasien diabetes yang membutuhkan pemantauan berkala.
-
Tensimeter digital atau manual: Bagi penderita hipertensi.
-
Peralatan laboratorium sederhana: Seperti jarum suntik, tabung darah, dan alat pengambil sampel untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
Alat Penunjang Perawatan Medis
Selama menjalani pengobatan, pasien bisa mendapatkan alat bantu berikut:
-
Ventilator: Bagi pasien dengan gangguan pernapasan akut atau kondisi kritis.
-
Infus dan kateter: Digunakan untuk penanganan pasien yang membutuhkan cairan intravena atau pengeluaran urin.
-
Nebulizer: Alat bantu pernapasan untuk pasien asma atau PPOK (penyakit paru obstruktif kronik).
Alat Kesehatan untuk Keperluan Bedah dan Operasi
BPJS menanggung alat-alat yang digunakan dalam tindakan pembedahan dan perawatan luka:
-
Pisau bedah, gunting bedah, pinset: Termasuk alat operasi steril lainnya.
-
Benang jahit medis dan perban steril: Digunakan untuk menutup luka operasi.
-
Alat sterilisasi: Digunakan untuk mensterilkan instrumen medis sebelum tindakan.
Alat Kesehatan Penunjang Keseharian
Alat-alat ini disediakan untuk menunjang fungsi tubuh secara umum:
-
CPAP (Continuous Positive Airway Pressure): Untuk pasien sleep apnea agar tetap bernapas normal saat tidur.
-
Prostesis (anggota tubuh palsu): Seperti kaki atau tangan palsu bagi pasien yang kehilangan anggota tubuh akibat amputasi.
-
Alat kesehatan gigi dasar: Termasuk gigi palsu sederhana, sesuai ketentuan BPJS tahun 2025.
Alat untuk Penyakit Khusus (Kronis dan Berat)
Peserta BPJS yang menderita penyakit berat berhak mendapatkan alat kesehatan sesuai diagnosis:
-
Mesin hemodialisis: Untuk pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin.
-
Alat radioterapi: Untuk pasien kanker yang menjalani terapi radiasi.
-
Alat skrining kanker: Seperti mammografi, Pap smear, atau USG, sesuai rujukan dokter spesialis.