Medan 6/10 – Terdakwa kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jaksa Meylany Wuwung menjatuhkan hukuman kepada Jessica 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa.
Menurut jaksa, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016), jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Jessica.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Jessica ini dinilai meninggalkan kepedihan mendalam terhadap keluarga Mirna.
Selain itu, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.
Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica ini sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri.
“Perbuatan ini juga tergolong sadis karena sianida tidak langsung membunuhnya, tetapi menyiksa Mirna sampai akhirnya meninggal dunia,” kata jaksa.