Tanjung Balai – Manager Operasional Lembaga Cerdas Kota (LCK) Indonesia Kota Tanjungbalai Usni Pili Panjaitan meminta pihak hukum untuk mengusut sampai tuntas dana anggaran LPJU ( lampu Penerangan Jalan Umum ) sebesar Rp.900 juta dengan dana anggaran pemangkasan pohon sebesar Rp.90 juta bersumber dari dana APBD Tanjungbalai TA.2018 yang di poskan pada dinas PUPR Tanjungbalai. Hal tersebut ditegaskannya Rabu (10/7) saat diminta awak media tanggapannya.
“Kalau memang benar dana anggaran pemeliharaan LPJU dengan pemangkasan pohon sebesar Rp.990 juta TA.2018 ada penyimpangani. Maka sudah sepatutnya pihak hukum terkait yaitu Kejari ataupun Polres Tanjungbalai untuk menyelidikinya.”
Lanjutnya lagi,penyelidikan tersebut untuk mencari kebenaran adanya dugaan realisasi dana pemeliharaan dan pemangkasan pohon tersebut . ” Sesuai dengan fakta dan kondisi yang ditemui dilapangan,saat ini LPJU seKota Tanjungbalai banyak yang tidak menyala dan tidak berfungsi,”pungkasnya.
Ditegaskan Usni,penegak hukum harus respontif terhadap informasi terutama berita koran terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin LPJU tahun 2018 senilai Rp900 juta, usut dan ungkap kebenarannya dengan memintai keterangan pihak terkait dengan pengelolaan anggarannya.
“Memang benar banyak ditemukan LPJU di seputaran Kota Tanjungbalai kalau pada malam hari tidak menyala. Namun pihak dinas terkait tidak pernah melakukan perbaikan. Sementara untuk pemeliharaan dan perbaikan LPJU tersebut sudah di anggarkan di dalam APBD TA 2018 sebesar 900 juta.”
“Kalau perlu pihak ASN dinas PUPR selaku pengguna anggaran di panggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan realisasi dana anggaran pemeliharaan dan pemangkasan pohon sebesar Rp.990 juta. Kalau memang benar didalam realisasi anggaran tersebut ada penyimpangan,pihak pihak yang berkompeten harus mempertanggung jawabkannya,”tegas Usni Pili Panjaitan.(SED)