Jumat, 5 Desember 2025
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Judi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza Medan Terbongkar, 10 Orang Jadi Tersangka

Emillia Dewi by Emillia Dewi
4 Mei 2025
in Info, Viral
0
Judi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza Medan Terbongkar, 10 Orang Jadi Tersangka

Judi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza Medan Terbongkar, 10 Orang Jadi Tersangka

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Judi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza Medan Terbongkar, 10 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap aktivitas perjudian terselubung yang berkedok hiburan di kawasan Food Court Yanglim Plaza, Medan. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 30 April lalu, oleh tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Dari hasil penggerebekan, sebanyak 29 orang diamankan, dan setelah menjalani pemeriksaan intensif, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 19 lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam praktik tersebut.

Permainan Batu Goncang Berbalut Pantun

Modus yang digunakan cukup unik. Permainan yang disebut sebagai “batu goncang” dikemas seolah sebagai hiburan rakyat, lengkap dengan sesi berpantun. Namun, kenyataannya, permainan tersebut melibatkan unsur taruhan yang dikategorikan sebagai perjudian. Peserta permainan harus membeli kupon dengan harga mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000.

Selanjutnya, penyelenggara mengguncang alat undian dan menyebut angka secara berpantun. Jika angka yang diumumkan cocok dengan yang tertera di kupon pemain, maka peserta dianggap menang dan mendapatkan hadiah, seperti minyak goreng hingga emas batangan seberat 1 gram.

Polisi Sita Emas, Uang Tunai, dan Peralatan Permainan

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Emas batangan
  • Uang tunai sebesar Rp7,25 juta
  • Kupon undian
  • Perangkat elektronik seperti monitor dan keyboard

Perlengkapan administrasi pendukung permainan

Lokasi kejadian kini telah dipasangi garis polisi, dan pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, serta pemerintah kelurahan setempat untuk langkah lanjutan.

Pelaku Dijerat Pasal Perjudian

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa 10 tersangka yang ditahan memiliki berbagai peran, dari pemain, penyelenggara, hingga pengawas permainan. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Tidak ada toleransi terhadap bentuk perjudian apa pun. Meskipun dibungkus dengan hiburan rakyat seperti pantun, ini tetap melanggar hukum,” tegas Sumaryono.

Tags: Judi Berkedok HiburanJudi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza MedanPermainan Batu GoncangPermainan Batu Goncang MedanPolisi Sita EmasYanglim PlazaYanglim Plaza Medan

Related Posts

Kartu Rekening Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusi
Info

Kartu Rekening Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusi Yang Harus Anda Ketahui

5 Desember 2025
Bansos BLT Dana Desa dan PBI-JK Desember 2025
Bansos

Bansos BLT Dana Desa dan PBI-JK 2025, Simak Cara Pengecekan Nama Penerima

5 Desember 2025
Bantuan Sosial Lansia: Panduan Pendaftaran dan Persyaratan
Bansos

Bantuan Sosial untuk Lansia: Panduan Pendaftaran dan Persyaratan Terbaru 2025

5 Desember 2025
DANA Kaget Rp321 Ribu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan
Gadget

DANA Kaget Rp321 Ribu, Begini Cara Klaim yang Aman!

5 Desember 2025
Dompet Digital DANA Kaget: Apa Sih yang Bikin Fitur Ini Ramai?
Gadget

DANA Kaget Bikin Penasaran: Apa Sih yang Bikin Fitur Ini Ramai?

5 Desember 2025
Mendaftar DTSEN Tanpa Ribet: Panduan Lengkap untuk Pemula
Bansos

Mendaftar DTSEN Tanpa Ribet: Panduan Lengkap untuk Pemula

4 Desember 2025
Next Post
Bentrok Remaja di Medan Deli Tewaskan Satu Orang, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

Bentrok Remaja di Medan Deli Tewaskan Satu Orang, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Polsek TB Selatan T Balai Sosialisasikan Program Pembinaan Dan Calon Anggota Polri Tahun 2019

20 November 2018
Kebakaran di Jalan Sentosa Lama, 220 Jiwa Mengungsi

Kebakaran di Jalan Sentosa Lama, 220 Jiwa Mengungsi

22 Oktober 2019
Anggota DPRD Sumut terima suap Gatot

7 Anggota DPRD Sumut Terima Suap Gatot Segera Disidang

10 Oktober 2016

Rafhely FC Kalahkan Tim Futsal UMSU 2-1

6 Desember 2016

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.