Judi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza Medan Terbongkar, 10 Orang Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap aktivitas perjudian terselubung yang berkedok hiburan di kawasan Food Court Yanglim Plaza, Medan. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 30 April lalu, oleh tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Dari hasil penggerebekan, sebanyak 29 orang diamankan, dan setelah menjalani pemeriksaan intensif, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 19 lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam praktik tersebut.
Permainan Batu Goncang Berbalut Pantun
Modus yang digunakan cukup unik. Permainan yang disebut sebagai “batu goncang” dikemas seolah sebagai hiburan rakyat, lengkap dengan sesi berpantun. Namun, kenyataannya, permainan tersebut melibatkan unsur taruhan yang dikategorikan sebagai perjudian. Peserta permainan harus membeli kupon dengan harga mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000.
Selanjutnya, penyelenggara mengguncang alat undian dan menyebut angka secara berpantun. Jika angka yang diumumkan cocok dengan yang tertera di kupon pemain, maka peserta dianggap menang dan mendapatkan hadiah, seperti minyak goreng hingga emas batangan seberat 1 gram.
Polisi Sita Emas, Uang Tunai, dan Peralatan Permainan
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Emas batangan
- Uang tunai sebesar Rp7,25 juta
- Kupon undian
- Perangkat elektronik seperti monitor dan keyboard
Perlengkapan administrasi pendukung permainan
Lokasi kejadian kini telah dipasangi garis polisi, dan pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, serta pemerintah kelurahan setempat untuk langkah lanjutan.
Pelaku Dijerat Pasal Perjudian
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa 10 tersangka yang ditahan memiliki berbagai peran, dari pemain, penyelenggara, hingga pengawas permainan. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
“Tidak ada toleransi terhadap bentuk perjudian apa pun. Meskipun dibungkus dengan hiburan rakyat seperti pantun, ini tetap melanggar hukum,” tegas Sumaryono.