Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Judi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza Medan Terbongkar, 10 Orang Jadi Tersangka

Emillia Dewi by Emillia Dewi
4 Mei 2025
in Info, Viral
0
Judi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza Medan Terbongkar, 10 Orang Jadi Tersangka

Judi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza Medan Terbongkar, 10 Orang Jadi Tersangka

4
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Judi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza Medan Terbongkar, 10 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap aktivitas perjudian terselubung yang berkedok hiburan di kawasan Food Court Yanglim Plaza, Medan. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 30 April lalu, oleh tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Dari hasil penggerebekan, sebanyak 29 orang diamankan, dan setelah menjalani pemeriksaan intensif, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 19 lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam praktik tersebut.

Related articles

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

23 Mei 2025
Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

23 Mei 2025

Permainan Batu Goncang Berbalut Pantun

Modus yang digunakan cukup unik. Permainan yang disebut sebagai “batu goncang” dikemas seolah sebagai hiburan rakyat, lengkap dengan sesi berpantun. Namun, kenyataannya, permainan tersebut melibatkan unsur taruhan yang dikategorikan sebagai perjudian. Peserta permainan harus membeli kupon dengan harga mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000.

Selanjutnya, penyelenggara mengguncang alat undian dan menyebut angka secara berpantun. Jika angka yang diumumkan cocok dengan yang tertera di kupon pemain, maka peserta dianggap menang dan mendapatkan hadiah, seperti minyak goreng hingga emas batangan seberat 1 gram.

Polisi Sita Emas, Uang Tunai, dan Peralatan Permainan

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Emas batangan
  • Uang tunai sebesar Rp7,25 juta
  • Kupon undian
  • Perangkat elektronik seperti monitor dan keyboard

Perlengkapan administrasi pendukung permainan

Lokasi kejadian kini telah dipasangi garis polisi, dan pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, serta pemerintah kelurahan setempat untuk langkah lanjutan.

Pelaku Dijerat Pasal Perjudian

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa 10 tersangka yang ditahan memiliki berbagai peran, dari pemain, penyelenggara, hingga pengawas permainan. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Tidak ada toleransi terhadap bentuk perjudian apa pun. Meskipun dibungkus dengan hiburan rakyat seperti pantun, ini tetap melanggar hukum,” tegas Sumaryono.

Tags: Judi Berkedok HiburanJudi Berkedok Hiburan di Yanglim Plaza MedanPermainan Batu GoncangPermainan Batu Goncang MedanPolisi Sita EmasYanglim PlazaYanglim Plaza Medan
Share2Tweet1
Previous Post

Awal Munculnya Semburan Lumpur Panas Mandailing Natal, Warga Mulai Resah

Next Post

Bentrok Remaja di Medan Deli Tewaskan Satu Orang, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

Related Posts

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Bingung Cari Oleh-Oleh dari Medan? Ini 15 Rekomendasi Paling Dicari Wisatawan!

Bingung Cari Oleh-Oleh dari Medan? Ini 15 Rekomendasi Paling Dicari Wisatawan!

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Bingung Cari Oleh-Oleh dari Medan? Ini 15 Rekomendasi Paling Dicari Wisatawan! Kalau kamu baru saja liburan ke Medan, pulang tanpa...

Syarat dan Cara Daftar Bansos Kuliah di PTN dan PTS

Syarat dan Cara Daftar Bansos Kuliah di PTN dan PTS

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Syarat dan Cara Daftar Bansos Kuliah di PTN dan PTS Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali dibuka di tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi