Kantor BPJS Kesehatan Medan Ditutup Karena Ada Pegawai Positif Covid-19
Medan – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan menghentikan layanan tatap muka dikarenakan adanya pegawai BPJS Kesehatan Medan yang terpapar Covid-19.
Penutupan sementara kantor BPJS Kesehatan tersebut dimulai hari ini, Senin, 13 Juli 2020 hingga Jumat, 24 Juli 2020.
Staf Humas dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan Redho Nofanda Abdururoma saat dikonfirmasi Senin pagi, membenarkan prihal tersebut.
“Iya (ditutup, karena pegawai positif Covid),” jelasnya via WhatsApp.
Pegawai yang positif virus corona itu setelah menerima hasil tes melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy melalui siaran tertulis mengungkapkan BPJS Kesehatan Cabang Medan mengumumkan penghentian sementara kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat Kota Medan mulai tanggal 13 Juli hingga 24 Juli 2020.
Sari mengatakan selama Kantor BPJS Kesehatan Medan Ditutup kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung, pihaknya memastikan pelayanan kepada peserta tetap dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan.
“Prioritas kami adalah tetap memberikan pelayanan administasi kepada peserta. Selain peserta dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di 1500 400, atau aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor whatsapp yang dapat dihubungi oleh peserta untuk pelayanan informasi, pengaduan pesera serta layanan administrasi,” jelas Sari.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, Sari mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan serta melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor sejak Sabtu (11/7/2020).
Sari mengakui pihaknya telah melakukan contact tracking terhadap pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 dan akan segera melakukan tes lanjutan kepada para pegawai lainnya.
“Mulai Senin (13/7/2020), BPJS Kesehatan Cabang Medan mengharuskan para pegawai untuk bekerja dari rumah masing-masing, khususnya kepada pegawai yang sedang hamil, menyusui dan berusia di atas 50 tahun dan untuk pegawai yang melakukan kontak langsung kepada pegawai yang dinyatakan positif akan dilakukan karantina mandiri serta akan dilakukan tes lanjutan sesuai protokol yang telah ditentukan,” jelasnya. (nin/pojoksumut)