Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3
Bagi guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting 1, 2, dan 3, dua hal yang paling dinanti saat ini adalah penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kedua hal ini merupakan bagian penting dalam perjalanan menuju pengakuan sebagai guru profesional di Indonesia.
Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah identitas resmi yang diberikan kepada guru yang telah lulus dari PPG dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. NRG menjadi bukti bahwa seorang guru telah memenuhi kualifikasi profesional berdasarkan standar nasional pendidikan.
Selain sebagai pengakuan resmi, NRG juga menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Artinya, meskipun seorang guru telah lulus PPG, tunjangan baru bisa diberikan jika NRG telah terbit dan tercatat secara resmi.
Syarat Mendapatkan NRG
Untuk memperoleh NRG, peserta PPG Piloting harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Telah dinyatakan lulus dari PPG dan memiliki Sertifikat Pendidik yang sah. Sertifikat ini menunjukkan bahwa guru telah menyelesaikan pendidikan profesi dan telah memenuhi standar kompetensi yang berlaku.
- Terdaftar aktif sebagai guru yang mengajar di sekolah yang terhubung dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data dalam Dapodik akan menjadi acuan utama dalam proses penerbitan NRG.
Penting untuk diketahui bahwa guru tidak perlu mengisi data sertifikat pendidik secara manual di Dapodik, karena proses penerbitan NRG dilakukan secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen), selama data yang dibutuhkan telah tersedia dan valid.
Jadwal Penerbitan NRG
Berdasarkan informasi terbaru, penerbitan NRG bagi peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 dijadwalkan pada bulan juni 2025. Namun, jadwal ini masih dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan resmi dari Kemendikdasmen. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari kementerian atau dinas pendidikan setempat.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025
Setelah NRG diterbitkan, guru yang memenuhi seluruh persyaratan akan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan ini dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, yaitu:
- Triwulan I: April 2025
- Triwulan II: Juni 2025
- Triwulan III: Oktober 2025
- Triwulan IV: November 2025
Perlu dicatat bahwa jadwal pencairan TPG dapat berbeda-beda antar daerah, karena proses pencairan tergantung pada kesiapan administrasi dan kelengkapan data di masing-masing wilayah.
Bagi para peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3, pastikan bahwa Anda telah lulus PPG, memiliki Sertifikat Pendidik, dan terdaftar aktif mengajar di sekolah yang tercatat dalam sistem Dapodik. Proses penerbitan NRG dan pencairan TPG memang membutuhkan waktu dan ketelitian dalam administrasi, tetapi tidak memerlukan input manual dari guru jika semua data sudah sesuai.
Selalu pantau informasi resmi dari Kemendikbud Ristek atau dinas pendidikan agar tidak tertinggal informasi penting terkait status NRG dan pencairan TPG Anda.