Kapan PKH Balita Tahap 1 2025 Dicairkan? Berikut Infonya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025. Salah satu kategori penerima yang akan mendapatkan bantuan adalah balita usia 0-6 tahun. Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), penting untuk mengetahui jadwal pencairan dan cara mengeceknya agar tidak ketinggalan informasi.
Jadwal Pencairan PKH Balita Tahap 1 2025
Berdasarkan informasi dari Kemensos, pencairan PKH tahap 1 untuk tahun 2025 dilakukan secara bertahap mulai dari Januari hingga Maret 2025. Namun, untuk beberapa daerah, pencairan dipercepat pada Februari 2025. Oleh karena itu, penerima bantuan disarankan untuk terus memantau informasi dari Kemensos dan pemerintah daerah setempat.
Penerima PKH dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Jika status penerimaan sudah tersedia, segera siapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan.
Nominal Bantuan PKH Balita 2025
Pada tahun 2025, bantuan yang diberikan untuk kategori balita (usia 0-6 tahun) adalah sebesar:
-
Rp 750.000 per tahap (setiap 3 bulan sekali)
-
Total Rp 3.000.000 per tahun
Dana ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat dicairkan di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau di kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
Cara Cek Penerima PKH Balita 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 1 tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan data wilayah, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
Isi kode verifikasi yang tersedia di layar
-
Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian
Jika nama Anda terdaftar, maka akan muncul keterangan “YA” dengan status “PKH JAN – MAR 2025” yang menandakan bantuan sudah dapat dicairkan.
Persyaratan dan Cara Mencairkan PKH 2025
Penerima PKH harus menyiapkan dokumen berikut untuk mencairkan dana bantuan:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
-
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika tersedia
-
Surat pemberitahuan dari pemerintah daerah (jika diperlukan)
Pencairan bisa dilakukan di:
-
Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
-
Kantor Pos (bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank)
Penting untuk Diketahui
-
Penerima yang statusnya belum tercantum di sistem diharapkan bersabar karena pencairan dilakukan bertahap.
-
Jika bantuan tidak diambil dalam batas waktu tertentu, dana akan dialokasikan kembali ke negara.
-
Pastikan nomor rekening atau KKS masih aktif agar tidak terjadi kendala dalam pencairan.
Pastikan untuk terus memantau informasi resmi dari Kemensos dan pemerintah daerah agar tidak ketinggalan jadwal pencairan PKH tahap 1 tahun 2025. Bagikan informasi ini kepada keluarga dan tetangga yang membutuhkan agar mereka juga bisa segera mencairkan bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah.