Kapan THR Ojol 2025 Cair? Ini Jadwal dan Nominalnya
Dalam konteks Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek daring (ojol) pada tahun 2025, sangat penting untuk memahami kebijakan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah.
Pada tanggal 10 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa semua perusahaan penyedia layanan aplikasi, termasuk Gojek dan Grab, diwajibkan untuk memberikan THR kepada semua pengemudi dan kurir online. THR tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan Pemerintah mengenai THR Ojol 2025
Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojol dan kurir online. Ini merupakan langkah penghargaan terhadap kontribusi penting mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menindaklanjuti imbauan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran yang mengatur mekanisme pemberian BHR. Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online yang menunjukkan kinerja baik dan produktif.
Besar THR Ojol 2025
Besaran BHR yang diterima oleh pengemudi ojol dan kurir online dihitung sebagai berikut:
-
Pengemudi dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
-
Pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Bonus dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Kapan Pencairan THR Ojol 2025
Pemerintah menetapkan bahwa BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret, maka BHR diharapkan cair paling lambat pada 24 Maret 2025. Namun, perusahaan dapat mencairkannya lebih awal sesuai kebijakan internal masing-masing.