Selasa, 9 Desember 2025
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Kartu Nikah Hanya Sebagai Pelengkap

by
22 November 2018
in Berita
0
Kartu Nikah Hanya Sebagai Pelengkap
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPALA Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais dan Binsyar), Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Aldim menegaskan, kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku, namun lebih kepada pelengkap atau alat tambahan dari buku nikah.

Hal ini ditegaskan seiring timbulnya kerisauan di kalangan masyarakat khususnya di media sosial. Dimana masyarakat merasa resah dengan adanya rencana kartu nikah yang dianggap akan menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” katanya ditemui galamedianews.com, Kamis (22/11/2018).

Ia meminta kepada semua pihak untuk bisa memahami konteks di balik recana penerbitan kartu nikah tersebut. Pada dasarnya, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah kondisi masyarakat saat ini.

Menurut Aldim, keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga. Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.

Aldim menambahkan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujarnya.

Ia kembali menjelaskan, dalam kartu nikah itu terdapat barcode, dan bila di scan lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.

Tidak hanya itu, rencananya Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau bagi 500 ribu pasangan. Pada 2019 mendatang Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya.

Namun demikian, pihaknya tak mengetahui kapan kartu nikah ini akan diterapkan. Yang jelaas sudah ada aturan dari Kementerian Agama RI.

“Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” tutupnya.

Tags: Kartu Nikah Hanya Sebagai Pelengkap

Related Posts

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 dan Cara Klaim Jaminan Pensiun (JP)
Artikel

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 dan Cara Klaim Jaminan Pensiun (JP)

9 Desember 2025
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Cek Tarif Resmi Kelas 1, 2, 3 di Sini
Artikel

Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Cek Tarif Resmi Kelas 1, 2, 3 di Sini

9 Desember 2025
Waspada! Ini Penyebab Bansos Tidak Cair Lagi, Termasuk Terlibat Judi Online
Artikel

Waspada! Ini Penyebab Bansos Tidak Cair Lagi, Termasuk Terlibat Judi Online

9 Desember 2025
CPNS 2026 Pasti Dibuka, Ini Persiapan yang harus Dilakukan
Artikel

CPNS 2026 Pasti Dibuka, Ini Persiapan yang harus Dilakukan

9 Desember 2025
Cara Cek Status Lamaran MagangHub Kemnaker 2025
Artikel

Cara Cek Status Lamaran MagangHub Kemnaker 2025

9 Desember 2025
Apakah Kamu Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu? Cek di Link Ini
Berita

Apakah Kamu Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu? Cek di Link Ini

5 Desember 2025
Next Post
Pengedar Dan Bandar Sabu Kompak Menginap Di Hotel Prodeo

Pengedar Dan Bandar Sabu Kompak Menginap Di Hotel Prodeo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Membuka Tabungan Haji di Bank Syariah

Cara Membuka Tabungan Haji di Bank Syariah

8 November 2025
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Orang Terdakwa Masing Masing Pemilik 0,04 Gram Sabu Di Vonis Sangat Jauh Berbeda

30 Januari 2019
Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!

13 Oktober 2025
Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025 Mulai Cair, Warga Medan Wajib Cek Nama Penerima dan Jadwalnya

Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025 Mulai Cair, Warga Medan Wajib Cek Nama Penerima dan Jadwalnya

22 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.