Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 14 orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap mengenai proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan untuk tersangka Isa Ansyari.
Pemeriksaan dilakukan petugas KPK di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/11).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan resmi mengatakan, 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian.
“Semua saksi yang diagendakan pemeriksaan hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Febri.
Sedangkan saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya.
“Besok masih akan diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum,” ucap Febri.
Ke-14 saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan, Renward Parapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain, Agus Suriyono, Direktur RSUD Dr. Pringadi Kota Medan, Suryadi Penjaitan, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Bob Hermansyah Lubis.
Kemudian Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar, Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman, Kadis Perhubungan Kota Medan, Izwar, Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi dan Direktur PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.
Dalam kasus dugaan suap yang menjerat Dzulmi Eldin terkait dengan proyek dan jabatan Pemerintah Kota Medan. KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.