Medanaktual.com – Polisi telah mengungkap kasus predator seks yang melibatkan seorang pria bernama Rajab Harun (20), warga Pasaman, Sumatera Barat. Pelaku ini diduga mencabuli dan menyodomi 35 anak di bawah umur. Aksi kejahatan pertama kali terjadi setelah salat Tarawih pada bulan April 2023.
Polisi menyatakan bahwa masih ada kemungkinan ada lebih banyak korban, karena diperkirakan masih ada 11 orang lagi yang belum melaporkan pelaku ke SPKT Polres Pasaman.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Rony AZ, menjelaskan bahwa aksi pencabulan dan sodomi pertama kali dilakukan oleh pelaku pada bulan April 2023. Kejadian tersebut terjadi di sebuah pondok di tengah sawah di Pagaran Tobing Jorong Tanjung Aro Selatan, Nagari Bahagia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
“Pelaku pertama kali melakukan aksi ini selama bulan puasa. Pelaku tidak dapat mengingat tanggal pastinya. Kejadian pertama ini terjadi setelah korban menyelesaikan shalat Tarawih di masjid. Pelaku membawa korban ke sebuah pondok, dan mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti permintaannya,” jelas AKP Rony.
Korban awalnya menolak perintah pelaku, tetapi pelaku mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban. Aksi kejahatan tersebut terjadi di dekat masjid tempat korban melaksanakan shalat Tarawih.
Di lokasi tersebut, korban mengalami pencabulan dan sodomi oleh pelaku. Setelah pelaku puas dengan aksinya, dia meninggalkan korban di tempat kejadian.
Sebelumnya, pelaku diketahui dengan inisial RP (25), tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, identitasnya terungkap sebagai RH (20). Saat ini, RH telah ditahan di Mapolres Pasaman.
Dalam menjalankan aksinya, RH menggunakan berbagai modus, termasuk memberikan rokok kepada korban dan memperlihatkan film porno. Setelah berhasil membujuk korban, RH kemudian melakukan pencabulan dan sodomi terhadap mereka.
Selain itu, RH mengancam akan memukul korban jika mereka menolak ajakannya. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa pakaian.
RH juga mengaku pernah menjadi korban kejahatan serupa saat dia masih kecil.
“RH adalah seorang korban tindak pidana cabul saat dia masih kecil,” kata AKP Rony.
Selama melakukan tindakan pencabulan dan sodomi ini, RH juga merekam aksi kejahatannya. Menurut pengakuan RH, dia merekam aksi tersebut ketika melakukan sodomi terhadap korban.
“Dia juga merekam aksi kejahatannya. Ketika dia melakukan aksi cabul pada korban, dia juga merekamnya,” ungkap AKP Rony.