Kasus Korupsi Aset PT KAI: Risma Siahaan dan Dua Tersangka Lain Dibekuk Kejari Medan
Hebat! Kejaksaan Negeri Medan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus korupsi, kali ini dengan menangkap seorang perempuan berusia 64 tahun bernama Risma Siahaan, yang terlibat dalam penguasaan aset negara secara ilegal. Risma dituding mengambil alih properti milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) tanpa izin dan menggunakan bangunan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Properti yang dimaksud adalah rumah dinas PT KAI yang beralamat di Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan. Penggunaan aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah membuat negara mengalami kerugian besar. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian mencapai Rp21,91 miliar.
Sebelum penangkapan dilakukan, pihak Kejari Medan telah mengirimkan tiga kali surat panggilan resmi kepada Risma agar hadir sebagai tersangka. Namun, semua panggilan tersebut tidak direspons. Karena tidak ada itikad baik, Kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Penangkapan Risma berlangsung di kediamannya. Saat petugas datang dan membacakan surat penetapan tersangka serta surat perintah penangkapan, ia sempat melakukan penolakan dan bahkan melawan. Proses penangkapan akhirnya dilakukan secara paksa, disaksikan oleh anaknya yang berada di rumah saat itu.
Setibanya di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Risma tiba-tiba tak sadarkan diri. Namun, setelah diperiksa oleh tim medis dari RSUD Dr Pringadi, ia dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan medis serius.
Tidak hanya mangkir dari pemeriksaan, Risma juga diduga kuat menghambat proses hukum. Ia menolak memberikan keterangan kepada penyidik dan pernah mengusir petugas yang akan melakukan pengukuran aset di lokasi.
Atas perbuatannya, Risma dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 15 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dianggap menghalangi penyidikan.
Selain Risma, Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ryborn Tua Siahaan (RTS) dan Johan Evandy Rangkuti (JER). RTS diduga menguasai aset PT KAI di kawasan Jalan Sutomo secara ilegal, sedangkan JER terlibat dalam pengalihan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada pihak lain yang tidak memiliki hak. JER bahkan diketahui menerima sejumlah kompensasi dari hasil pengalihan tersebut.
Kerugian negara akibat tindakan RTS dan JER tidak kalah besar. RTS menyebabkan kerugian sebesar Rp21,91 miliar, sementara JER mengakibatkan kerugian sekitar Rp13,58 miliar. Jika digabungkan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp35 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. Semua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kejari Medan yang dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara. Kejari Medan sendiri menegaskan bahwa proses hukum akan terus dijalankan secara profesional dan tetap menghormati hak asasi setiap tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan aset negara bukanlah perkara kecil. Dengan langkah tegas dan transparan, Kejari Medan berharap praktik korupsi serupa dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus terjaga.