Jumat, 5 Desember 2025
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Kasus Korupsi Aset PT KAI: Risma Siahaan dan Dua Tersangka Lain Dibekuk Kejari Medan

Emillia Dewi by Emillia Dewi
20 April 2025
in Artikel, Info
0
Kasus Korupsi Aset PT KAI: Risma Siahaan dan Dua Tersangka Lain Dibekuk Kejari Medan

Kasus Korupsi Aset PT KAI: Risma Siahaan dan Dua Tersangka Lain Dibekuk Kejari Medan

198
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Korupsi Aset PT KAI: Risma Siahaan dan Dua Tersangka Lain Dibekuk Kejari Medan

Hebat! Kejaksaan Negeri Medan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus korupsi, kali ini dengan menangkap seorang perempuan berusia 64 tahun bernama Risma Siahaan, yang terlibat dalam penguasaan aset negara secara ilegal. Risma dituding mengambil alih properti milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) tanpa izin dan menggunakan bangunan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Properti yang dimaksud adalah rumah dinas PT KAI yang beralamat di Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan. Penggunaan aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah membuat negara mengalami kerugian besar. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian mencapai Rp21,91 miliar.

Sebelum penangkapan dilakukan, pihak Kejari Medan telah mengirimkan tiga kali surat panggilan resmi kepada Risma agar hadir sebagai tersangka. Namun, semua panggilan tersebut tidak direspons. Karena tidak ada itikad baik, Kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Penangkapan Risma berlangsung di kediamannya. Saat petugas datang dan membacakan surat penetapan tersangka serta surat perintah penangkapan, ia sempat melakukan penolakan dan bahkan melawan. Proses penangkapan akhirnya dilakukan secara paksa, disaksikan oleh anaknya yang berada di rumah saat itu.

Setibanya di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Risma tiba-tiba tak sadarkan diri. Namun, setelah diperiksa oleh tim medis dari RSUD Dr Pringadi, ia dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan medis serius.

Tidak hanya mangkir dari pemeriksaan, Risma juga diduga kuat menghambat proses hukum. Ia menolak memberikan keterangan kepada penyidik dan pernah mengusir petugas yang akan melakukan pengukuran aset di lokasi.

Atas perbuatannya, Risma dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 15 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dianggap menghalangi penyidikan.

Selain Risma, Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ryborn Tua Siahaan (RTS) dan Johan Evandy Rangkuti (JER). RTS diduga menguasai aset PT KAI di kawasan Jalan Sutomo secara ilegal, sedangkan JER terlibat dalam pengalihan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada pihak lain yang tidak memiliki hak. JER bahkan diketahui menerima sejumlah kompensasi dari hasil pengalihan tersebut.

Kerugian negara akibat tindakan RTS dan JER tidak kalah besar. RTS menyebabkan kerugian sebesar Rp21,91 miliar, sementara JER mengakibatkan kerugian sekitar Rp13,58 miliar. Jika digabungkan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp35 miliar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. Semua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kejari Medan yang dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara. Kejari Medan sendiri menegaskan bahwa proses hukum akan terus dijalankan secara profesional dan tetap menghormati hak asasi setiap tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan aset negara bukanlah perkara kecil. Dengan langkah tegas dan transparan, Kejari Medan berharap praktik korupsi serupa dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus terjaga.

Tags: Kasus Korupsi Aset PT KAIKasus Korupsi Aset PT KAI: Risma Siahaan dan Dua Tersangka Lain Dibekuk Kejari Medankasus pt kaiPT KAIPT KAI KASUSRisma Siahaan

Related Posts

Kartu Rekening Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusi
Info

Kartu Rekening Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusi Yang Harus Anda Ketahui

5 Desember 2025
Bansos BLT Dana Desa dan PBI-JK Desember 2025
Bansos

Bansos BLT Dana Desa dan PBI-JK 2025, Simak Cara Pengecekan Nama Penerima

5 Desember 2025
Bantuan Sosial Lansia: Panduan Pendaftaran dan Persyaratan
Bansos

Bantuan Sosial untuk Lansia: Panduan Pendaftaran dan Persyaratan Terbaru 2025

5 Desember 2025
DANA Kaget Rp321 Ribu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan
Gadget

DANA Kaget Rp321 Ribu, Begini Cara Klaim yang Aman!

5 Desember 2025
Dompet Digital DANA Kaget: Apa Sih yang Bikin Fitur Ini Ramai?
Gadget

DANA Kaget Bikin Penasaran: Apa Sih yang Bikin Fitur Ini Ramai?

5 Desember 2025
Penyebab Kulit Gatal Pasca Banjir dan Cara Mengatasinya
Artikel

Penyebab Kulit Gatal Pasca Banjir dan Cara Mengatasinya

4 Desember 2025
Next Post
Hilang atau Rusak, Buku Nikah Bisa Diganti! Ini Prosedur Mudahnya

Hilang atau Rusak, Buku Nikah Bisa Diganti! Ini Prosedur Mudahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Polsek Medan Kota Razia Tempat Hiburan Malam

26 Mei 2017
Cara Dapat Saldo DANA Kaget Rp99 Ribu dari Link Ini, Cepat dan Langsung Cair!

Cara Dapat Saldo DANA Kaget Rp99 Ribu dari Link Ini, Cepat dan Langsung Cair!

28 Juli 2025
Cara Klaim Bansos PKH Ibu Hamil Rp. 750.000 Per Tahap Pada Tahun 2025

Cara Klaim Bansos PKH Ibu Hamil Rp. 750.000 Per Tahap Pada Tahun 2025

12 Agustus 2025

Belum Bisa Dialiri Air, Petani di Panyabungan Timur Terancam Tak Turun ke sawah

24 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.