Medan – Petugas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan meringkus lima orang kawanan pelaku pencurian sepeda motor di lokasi persembunyian mereka di Jalan Veteran Pulau Brayan, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto, Senin, mengatakan, kelima pelaku yang diamankan itu, yakni PD (21), warga Jalan Veteran Pulau Brayan Kecamatan Medan Timur, AP (20), warga Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur dan AM (15), warga Jalan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, DP (17), warga Jalan Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, dan SP (50) warga Jalan Beo Raya, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang diduga sebagai penadah sepeda motor (curanmor) tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka, Sabtu (8/6) dan petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, satu buah handphone merek Mito, dan satu buah Handphone merek IChery,” ujar Subroto.
Ia menyebutkan, awalnya aparat kepolisian menganmankan dua pelaku, yaitu PD dan AP yang sering beroperasi di kawasan Jalan Veteran Pulau Brayan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan menangkap tiga pelaku lainnya, AM,DP, dan SP di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Kelima tersangka curanmor tersebut, dikenakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana,” katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku PD,AM, AP, dan DP diduga pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi BK 3076 AGT.
Selain itu, PD juga mengakui bersama DP dan AM melakukan pencurian sepeda motor Honda Verza pada April 2019 dan menjual hasil kejahatan tersebut senilai Rp3 juta.
Kemudian, PD, DP dan AM juga mencuri sepeda motor Honda Vario pada Desember 2017 dan dijual seharga Rp2 juta.