Tanjung Balai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai musnahkan sejumlah barang bukti dari 102 perkara selama Tahun 2019. Acara pemusnahan yang dilaksanakan Selasa (8/7) bertempat di halaman kantor Kejari Tanjungbalai.
Kejari Tanjungbalai Zulfikar Tanjung.S.H.MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga dari amanat undang-undang,barang bukti tersebut harus dilakukan pemusnahan,agar tidak disalahgunakan.
“Dari jumlah SPDP yang diterima kurun waktu Januari – Juni 2019 yakni 93 Perkara, Jumlah Perkara Tahap II yakni 154 Perkara dan yang telah dieksekusi 102 Perkara dengan jumlah tersangka laki- laki dewasa 166 orang, wanita dewasa 3 orang dan anak 1 orang,”
“Kalau kita persentasikan dalam satu bulan berapa,inilah yang merupakan suatu tugas kita bersama bagaimana kita untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.”
“Dari 102 perkara narkotika, barang buktinya yang akan dimusnahkan adalah,sabu 302,16 gram, ganja 2,77 gram, Ekstasi 77 butir dan Handphone 37 unit,”ujar Zullikar Tanjung.(SED)