Rabu, 10 Desember 2025
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kelompok Tani Bersatu Perjuangkan Tanahnya

by
22 November 2018
in Ekonomi
0
Kelompok Tani Bersatu Perjuangkan Tanahnya
208
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LABUSEL – Kelompok Tani Bersatu (KTB) Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, melakukan pendudukan lahan yang di klaim milik masyarakat kelompok tani sejak 1997, yang kini bersengketa dengan perusahaan perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia/Estate, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Kamis (22/11), sekira pukul 07.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, permasalahan tanah/lahan antara masyarakat yang tergabung dalam KTB Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dengan perusahaan perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia/Estate Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, terjadi sudah sejak tahun 1998 lalu.

KTB Dusun Menanti merupakan bagian dari Serikat Tani Sejahtera Indonesia (SETASI) yang tergabung sebanyak 14 Poktan (Kelompok Tani) se-Labuhanbatu Raya (Kabupaten Labuhanbatu, Labura dan Labusel). Mereka mengklaim bahwa lahan pertanian yang mereka miliki dan usahai di lokasi tersebut adalah seluas lebih kurang 716,04 Hektare. Menurut KTB Dusun Menanti, tanah lahan pertanian itu adalah tanah garapan yang dibuka dan diusahai sejak tahun 1958 lalu, dan kemudian mereka tergusur pada tahun 1971.

Pada hari Senin (29/10/2018) lalu, pengurus KTB Dusun Menanti melakukan mediasi dengan pihak PT Tolan Tiga Indonesia/Estate Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel di Polres Labuhanbatu, di Rantauprapat. Pertemuan mediasi yang difasilitasi Polres Labuhanbatu tersebut dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mewakili Pemkab Labusel, Camat Kampung Rakyat dan Kapolsek Kampung Rakyat. Hasil dari pertemuan mediasi hari itu, diputuskan untuk selanjutnya dilakukan rapat mediasi kembali di Pemkab Labusel di Kotapinang.

Namun, menurut pihak Polres Labuhanbatu, diduga karena lambatnya proses tindak lanjut Pemkab Labusel terhadap upaya penyelesaian masalah sengketa lahan antara KTB Dusun Menanti dengan pihak PT Tolan Tiga Indonesia/Estate, menyebabkan rasa tidak puas dan kesal bagi masyarakat yang tergabung dalam KTB Dusun Menanti.

Akhirnya, Kamis (22/11), sekira pukul 07.30 WIB, masyarakat yang tergabung dalam KTB Dusun Menanti memasuki dan menduduki lahan di areal Blok A 17, Divisi III, Tahun Tanam 1997 HGU PT Tolan Tiga Indonesia/Estate tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan akan timbul aksi anarkis yang dapat memicu terjadinya bentrok fisik antara masyarakat yang tergabung dalam KTB Dusun Menanti dengan pihak PT Tolan Tiga Indonesia/Estate,” kata salah seorang personil Polres Labuhanbatu yang berada di lokasi pendudukan lahan.

antauan awak media di lokasi pendudukan lahan, sekitar 400-an warga yang tergabung dalam KTB Dusun Menanti yang diketuai Tajuit tersebut, menduduki lahan di areal Blok A 17, Divisi III, Tahun Tanam 1997 HGU PT Tolan Tiga Indonesia/Estate itu dengan membawa sejumlah spanduk. Massa memasuki lahan dengan cara berjalan kaki melalui jalan piringan (jalan kebun) batas antara kebun masyarakat dengan PT Tolan Tiga Indonesia/Estate.

Dalam aksi menduduki lahan perkebunan di areal Blok A 17, Divisi III, Tahun Tanam 1997, Hak Guna Usaha (HGU) PT Tolan Tiga Indonesia/Estate, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel tersebut, penanggung jawab/koordinator lapangan (Korlap) aksi massa KTB Dusun Menanti adalah Jumangin. Sedangkan juru bicaranya adalah Tajuit dan Suprono.

Tags: Kelompok Tani Bersatu Perjuangkan Tanahnya

Related Posts

Tips Nabung Emas di Bank Syariah agar Lebih Menguntungkan
Business

Tips Nabung Emas di Bank Syariah agar Lebih Menguntungkan

9 Desember 2025
Cara Mengajukan Pembiayaan di BPRS untuk Modal Usaha
Business

Cara Mengajukan Pembiayaan di BPRS untuk Modal Usaha

9 Desember 2025
Kapan Nasabah Bisa Mengajukan Restrukturisasi Pembiayaan?
Business

Kapan Nasabah Bisa Mengajukan Restrukturisasi Pembiayaan?

9 Desember 2025
Tips Trading Saham Syariah yang Aman dan Sesuai Etika Islam
Business

Tips Trading Saham Syariah yang Aman dan Sesuai Etika Islam

8 Desember 2025
Bagaimana Bank Syariah Menetapkan Margin pada Produk Pembiayaan?
Business

Bagaimana Bank Syariah Menetapkan Margin pada Produk Pembiayaan?

8 Desember 2025
Panduan Memilih Reksa Dana Syariah yang Aman dan Menguntungkan
Business

Panduan Memilih Reksa Dana Syariah yang Aman dan Menguntungkan

8 Desember 2025
Next Post

APBD Sumut 2019 Rp15,2 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bansos PKH dan BPNT: Untuk Satu Orang dalam KK atau Semua Warga?

Bansos PKH dan BPNT: Untuk Satu Orang dalam KK atau Semua Warga?

2 Agustus 2025
Ini Caranya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Online

Ini Caranya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Online

23 Maret 2025
Panduan Cek Status Penerima Bantuan Sosial (Bansos) 2025 Secara Online

Cek Status Penerima Bansos 2025 Secara Online, Berikut Panduannya

11 Oktober 2025
Ditahan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Uang Rp100 Juta

Ditahan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Uang Rp100 Juta

26 Oktober 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.