Keluarga Pendiri Fakultas Ekonomi USU Laporkan Rektorat USU Ke Polda Sumut
Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menerima laporan dari keluarga pendiri Fakultas Ekonomi USU terkait perusakan barang pasca pengosongan rumah dinas yang dilakukan oleh pihak Rektorat USU.
“Iya benar, laporannya kami terima,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/3/2021).
Dijelaskan, saat ini pihak SPKT akan menindak lanjutinya dengan Subdit yang berwenang.
“Nanti akan kami tindak lanjuti laporannya,” sebut Hadi.
Sebelumnya, Senin (29/3/2021), keluarga pendiri Fakultas Ekonomi USU Prof TMH Tobing melaporkan Rektorat USU ke Polda Sumut terkait perusakan barang.
Anak dari TMH Tobing, Ruben Tobing, didampingi kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, melaporkan Kepala Sekuriti USU, Zulham.
Ruben menuturkan, perusakan yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan cara merusak pagar, pintu, dan jendela pada saat melakukan pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, Kampus USU, Kota Medan.
“Mereka datang sekitar puluhan orang lebih pihak keamanan. Mereka merusak menggunakan martil, gergaji, dan sebagainya,” bebernya.
Adapun laporan itu tertulis dalam surat tanda terima polisi bernomor LP/624/III/2021/SUMUT/SPKT “I”, dengan nama pelapor Ruben Tobing tentang pidana KUHP pasal 170 jo 406.
Sementara itu, Ranto Sibarani, selaku kuasa hukum keluarga pendiri Fakultas Ekonomi USU Ruben Tobing mengakui, kasus penggusuran rumah itu masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan.
“Rumah yang ditempati keluarga Prof TMH Tobing ini masih diperiksa Pengadilan Tinggi dalam tahap banding dan belum ada putusan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ranto menambahkan, seharusnya pihak Ruben Tobing mendapat ganti rugi, kalau ingin tetap mengosongkan rumah tersebut.
“Kita berharap Polda Sumut dapat melakukan penyelidikan terkait kasus ini serta memeriksa rektor dan wakil rektor 5 yang memberikan perintah untuk melakukan pengosongan rumah tersebut,” pungkasnya.