Kemenag Siap Selesaikan Masalah Guru Belum Sertifikasi pada Tahun 2026
Selamat kepada para guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang belum memiliki sertifikasi! Tahun ini, Kemenag memulai langkah besar untuk menuntaskan permasalahan sertifikasi guru dengan menggelar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan secara serentak.
PPG Dalam Jabatan Dimulai Maret 2025
Kemenag telah menjadwalkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan mulai 1 Maret 2025. Program ini akan berlangsung serentak di 56 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan dilaksanakan dalam lima angkatan. Setiap angkatan direncanakan berlangsung selama 45 hari. Langkah ini bertujuan agar seluruh guru yang belum tersertifikasi bisa segera memperoleh sertifikasi, dengan target akhir penyelesaian pada tahun 2026.
Menurut Menteri Agama, Nasaruddin Umar, program PPG Dalam Jabatan merupakan solusi strategis untuk mengatasi kesenjangan sertifikasi di lingkungan Kemenag.
“PPG Dalam Jabatan adalah solusi strategis dalam mengatasi kesenjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Rabu, 8 Januari 2025.
Data Guru Belum Sertifikasi di Lingkungan Kemenag
Saat ini, terdapat lebih dari 620 ribu guru di bawah naungan Kemenag yang belum tersertifikasi. Berikut adalah rinciannya:
- Guru madrasah: 484.678
- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum: 95.367
- Guru agama Kristen: 29.002
- Guru agama Katolik: 11.115
- Guru agama Hindu: 494
- Guru agama Buddha: 689
- Guru agama Khonghucu: 176
Kemenag menargetkan agar semua kategori guru tersebut dapat tersertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan.
Tunjangan Profesi Guru: Meningkatkan Kesejahteraan
Salah satu manfaat besar dari program sertifikasi ini adalah peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah tersertifikasi berhak menerima tunjangan profesi. Untuk guru binaan Kemenag, tunjangan profesi ini setara dengan yang diterima guru di bawah naungan Kemendikdasmen, yaitu sebesar Rp2 juta per bulan.
Adapun guru honorer non-inpassing sebelumnya hanya menerima Rp1,5 juta per bulan, kini akan disetarakan dengan nominal tersebut. Sementara itu, bagi guru ASN, tunjangan profesi tetap setara dengan satu kali gaji pokok mereka.
Transparansi dan Komitmen Kemenag
Untuk memastikan pelaksanaan PPG yang adil dan transparan, Kemenag akan menggunakan seleksi berbasis data. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru binaannya.
Langkah strategis ini tidak hanya memprioritaskan sertifikasi guru tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan tersertifikasinya para guru, Kemenag berharap pendidikan agama dan madrasah dapat semakin maju dan profesional.
Kesimpulan
PPG Dalam Jabatan menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan di Kementerian Agama. Dengan target selesai pada tahun 2026, sertifikasi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kesenjangan sertifikasi guru sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan profesionalisme para guru. Bagi Anda yang merupakan guru di lingkungan Kemenag, persiapkan diri untuk mengikuti PPG tahun ini dan raih sertifikasi yang Anda tunggu-tunggu!