Rabu, Juni 25, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kemendikbud Luncurkan Peraturan Baru PPDB, SKTM Tidak Berlaku Lagi

by
15 Januari 2019
in Pendidikan
0
538
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019.

“Permendikbud 51 tahun 2018 ini merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang ada,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Related articles

Syarat Dan Cara Mengajukan KIP Tahun 2025 Untuk Tiap Jenjang

Syarat Dan Cara Mengajukan KIP Tahun 2025 Untuk Tiap Jenjang

24 Juni 2025
Cara Cek Hasil Seleksi Substansi Beasiswa LPDP 2025

Cara Cek Hasil Seleksi Substansi Beasiswa LPDP 2025

24 Juni 2025

Mendikbud menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan digunakan sebagai cetak biru dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan. Nantinya setiap masalah diselesaikan berdasarkan zona yang ada, begitu juga dengan ketersediaan fasilitas sekolah dan sebaran siswa.

“Mulai tahun ini, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi berlaku,” kata Mendikbud menambahkan.

Penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.

Dia menjelaskan kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

“Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas,” jelas dia.

Untuk pendaftaran siswa tersebut, harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah harus membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona, paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai.

Tags: Kemendikbud Luncurkan Peraturan Baru PPDBSKTM Tidak Berlaku Lagi
Share216Tweet134
Previous Post

Gempa di Taput, Empat Daerah Terasa

Next Post

BNN : ABK Karibia Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Related Posts

Syarat Dan Cara Mengajukan KIP Tahun 2025 Untuk Tiap Jenjang

Syarat Dan Cara Mengajukan KIP Tahun 2025 Untuk Tiap Jenjang

by Emillia Dewi
24 Juni 2025
0

Syarat Dan Cara Mengajukan KIP Tahun 2025 Untuk Tiap Jenjang Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari...

Cara Cek Hasil Seleksi Substansi Beasiswa LPDP 2025

Cara Cek Hasil Seleksi Substansi Beasiswa LPDP 2025

by Emillia Dewi
24 Juni 2025
0

Cara Cek Hasil Seleksi Substansi Beasiswa LPDP 2025 Tahapan seleksi substansi dalam program Beasiswa LPDP 2025 Tahap I telah selesai...

Jadwal Dan Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri USU Tahap II

Jadwal Dan Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri USU Tahap II

by Emillia Dewi
23 Juni 2025
0

Jadwal Dan Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri USU Tahap II Universitas Sumatera Utara (USU) kembali membuka kesempatan bagi calon mahasiswa melalui...

Jadwal Ujian Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat 2025

Jadwal Ujian Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat 2025

by Medan Aktual
20 Juni 2025
0

Jadwal Ujian Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat 2025 Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat 2025 yang digelar Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan...

Cara Cek Hasil SPMB Sumut SMASMK 2025 Tahap 2 Lewat spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id

Cara Cek Hasil SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Tahap 2 Lewat spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id

by Anissa
18 Juni 2025
1

Cara Cek Hasil SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Tahap 2 Lewat spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id Pengumuman hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi