Kemenkeu Umumkan PMK 131 Tahun 2024, PPN 12% untuk Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang mewah, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025
PMK 131 Tahun 2024
PMK 131 Tahun 2024 merupakan langkah pemerintah untuk mengatur tarif PPN bagi barang mewah. Dalam peraturan ini, barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah akan dikenakan tarif PPN baru, sedangkan barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku sebelumnya, yaitu 11%. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan dalam sistem perpajakan.
Tarif PPN 12%
Tarif PPN sebesar 12% ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan kata lain, kenaikan tarif ini tidak akan berdampak pada barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
Sebagai contoh, barang-barang seperti beras, daging, dan kebutuhan sehari-hari lainnya tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 0% atau 11%.
Poin Penting PMK 131 Tahun 2024 soal PPN 12%
-
Tarif PPN untuk Barang Kena Pajak Mewah
PMK ini menetapkan bahwa barang mewah, seperti kendaraan bermotor, akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Pasal 2 PMK mengatur bahwa tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang mewah. Sebagai contoh, mobil mewah dikenakan PPnBM dan PPN dengan tarif tersebut.
-
Ketentuan Transisi pada Januari 2025
Selama Januari 2025, PPN barang mewah dikenakan tarif 11% dengan DPP 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN naik menjadi 12%, menggunakan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
-
PPN untuk Barang dan Jasa Selain Barang Mewah
Barang dan jasa non-mewah akan dikenakan PPN 11% dengan mekanisme DPP nilai lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK. Meskipun tarif PPN untuk barang selain barang mewah adalah 12%, DPP dihitung sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor.
Dengan diterbitkannya PMK 131 Tahun 2024, Kemenkeu menunjukkan upaya untuk mengatur dan meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia, terutama dalam hal barang-barang mewah.