Kemudahan Membuat Paspor Baru: Petunjuk Langkah demi Langkah untuk Proses Online yang Efisien
Pada era digital ini, proses pengurusan paspor baru menjadi lebih mudah dengan adanya opsi pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor. Penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jelas tata cara, persyaratan, dan biaya pembuatan paspor baru, sesuai arahan Ditjen Imigrasi Republik Indonesia. Proses ini memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Persyaratan untuk Pembuatan Paspor Baru
Sebelum memasuki tahap pembuatan paspor baru, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dokumen-dokumen berikut diperlukan:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
-
Pastikan informasi mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut. Jika tidak, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Panduan Pembuatan Paspor Baru Secara Online
-
Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor
Unduh dan instal aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.
-
Daftarkan Akun
Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap hingga akun berhasil diaktifkan.
-
Masuk ke Akun M-Paspor
Masuk ke akun M-Paspor menggunakan data yang telah didaftarkan.
-
Pilih Jenis Permohonan Paspor
Pilih jenis permohonan paspor yang diinginkan, apakah paspor biasa elektronik (e-paspor) atau paspor biasa non-elektronik.
-
Isi Kuesioner Layanan Permohonan
Isi kuesioner layanan permohonan dan unggah dokumen persyaratan sesuai permintaan.
-
Pilih Lokasi dan Tanggal
Pilih lokasi pembuatan paspor dan opsi “gunakan lokasi saat ini”.
Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia. -
Selesaikan Pembayaran
Lakukan pembayaran secara online atau offline dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
Pastikan pembayaran dilakukan dalam waktu yang ditentukan untuk menghindari pembatalan antrean atau permohonan. -
Datang ke Kantor Imigrasi
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen persyaratan asli.
-
Proses Pembuatan Paspor
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
- Pembayaran biaya paspor.
- Pengambilan foto dan sidik jari.
- Wawancara.
- Verifikasi.
- Adjudikasi.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor baru bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Rincian biaya adalah sebagai berikut:
-
Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000.
-
Paspor Elektronik Biasa 48 Halaman: Rp 650.000.
-
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 (biaya ini tidak termasuk biaya penerbitan paspor).
Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan paspor baru dapat dijalani dengan mudah dan cepat. Pastikan selalu memenuhi persyaratan yang berlaku dan mengikuti langkah-langkah dengan teliti untuk memastikan kelancaran pengurusan paspor baru Anda.