Kena E-Tilang? Berikut Tata Cara Pembayarannya!
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi kamera yang merekam pelanggaran tanpa harus menghentikan pengendara di tempat. Jika kendaraan Anda terekam melanggar, surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai data kendaraan. Setelah menerima surat tersebut, Anda wajib melakukan konfirmasi dan membayar denda sebelum jatuh tempo. Berikut tata cara pembayaran e-tilang yang dapat dilakukan dengan mudah.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membayar Tilang
Sebelum membayar, pastikan hal-hal berikut:
-
Cek Putusan Sidang
Kunjungi laman tilang.kejaksaan.go.id dan masukkan nomor register tilang untuk melihat besaran denda dan biaya perkara.
-
Periksa Kode Pembayaran
Setelah memilih metode pengambilan barang bukti (langsung atau via Pos), sistem akan mengeluarkan kode pembayaran berformat 82024-xxxxx-xxxxx.
Cara Bayar Denda E-Tilang
Berikut beberapa metode pembayaran denda e-tilang melalui Bank BRI dan bank lain:
-
Lewat Teller BRI
- Ambil nomor antrean teller.
- Isi slip setoran dengan:
- 15 digit Nomor Pembayaran Tilang di kolom rekening.
- Jumlah denda di kolom nominal.
- Serahkan slip dan uang ke teller.
- Simpan slip validasi sebagai bukti resmi.
- Bawa slip ke Kejaksaan untuk menukarkan barang bukti (jika disita).
-
Lewat ATM BRI
- Masukkan kartu debit BRI dan PIN.
- Pilih: Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Konfirmasi: pastikan data BRIVA, nama pelanggar, dan denda benar.
- Selesaikan transaksi dan simpan struk.
- Bawa struk ke Kejaksaan untuk menukarkan barang bukti.
-
Lewat BRImo / Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRImo.
- Pilih: Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal denda (harus sesuai).
- Masukkan PIN dan simpan notifikasi/SMS sebagai bukti.
- Tunjukkan notifikasi ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti.
-
Lewat Internet Banking BRI
- Login di https://ib.bri.co.id.
- Akses: Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan semua data benar.
- Masukkan password dan mToken.
- Simpan atau cetak struk sebagai bukti pembayaran.
-
Lewat Mesin EDC BRI
- Di mesin EDC, pilih: Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
- Gesek kartu debit BRI.
- Masukkan Nomor Pembayaran Tilang dan PIN.
- Pastikan data valid, lalu simpan struk transaksi.
- Tunjukkan struk ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti.
-
Lewat Bank Lain (Transfer ATM)
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih: Transfer > ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode Bank BRI (002) + 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Isi nominal denda sesuai ketetapan.
- Simpan struk transfer sebagai bukti dan tunjukkan ke Kejaksaan.
Penting!
Jika Anda tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran dalam batas waktu tertentu, nomor polisi kendaraan bisa diblokir, dan menghambat pengurusan STNK di Samsat.
Dengan mengikuti tata cara pembayaran e-tilang di atas, Anda dapat menyelesaikan proses dengan mudah dan cepat tanpa risiko sanksi lanjutan. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik.