Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan pada Tahun Depan! Lihat Perkiraannya
Dalam pengumuman RUU APBN dan nota keuangan yang dilakukan pada hari ini, Rabu (16/8/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan rencana kenaikan gaji bagi PNS dan TNI/Polri. Kenaikan ini juga berlaku untuk gaji pensiunan yang diatur sebesar 12%. Total anggaran yang diperlukan untuk ini adalah sekitar Rp52 triliun, terdiri dari Rp9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk daerah, dan Rp9,4 triliun untuk pensiunan. Jokowi menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan performa para aparat pemerintah.
“Diharapkan hal ini akan memperbaiki kinerja dan mempercepat transformasi ekonomi serta pembangunan nasional,” kata Jokowi saat menyampaikan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (16/8/2023).
Penetapan kenaikan gaji ASN dan pensiunan memiliki perbedaan karena pensiunan tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Selain itu, dalam kesempatan itu, Jokowi juga menguraikan mengenai postur RUU APBN 2024 yang mencakup pendapatan negara sekitar Rp 2.781,3 triliun. Rinciannya, pendapatan pajak sekitar Rp 2.307,9 triliun, PNBP sekitar Rp 473,0 triliun, dan hibah sebesar Rp 0,4 triliun. Belanja negara dialokasikan sekitar Rp 3.304,1 triliun, dengan komposisi belanja pemerintah pusat sekitar Rp 2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sekitar Rp 857,6 triliun.
Berapakah besaran kenaikan gaji bagi pensiunan PNS?
Pada kesempatan ini, kami mencoba memperkirakan perhitungan kenaikan sebesar 12% dari gaji pensiunan yang berlaku. Berikut adalah rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8% di tahun 2024:
Gaji PNS Golongan a sampai-d: I
-
a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
-
b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
-
c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
-
d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Dan seterusnya untuk golongan-golongan berikutnya.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Data gaji pensiunan PNS diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas telah mengusulkan kenaikan gaji pokok PNS. Dia mencatat bahwa komponen gaji abdi negara yang selama ini banyak ditopang oleh tunjangan kinerja (tukin) tidak seimbang. Azwar mengulas kembali formula pemberian tukin bagi PNS dalam usulannya untuk kenaikan gaji. “Kami mengusulkan adanya kenaikan gaji yang sedikit lebih tinggi, dan ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan,” ujar Azwar dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 pada Rabu (17/5/2023).