Kenaikan UMK Binjai 2025, Dari 2 Juta ke 3 Juta
Kenaikan UMK Binjai 2025, dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta, adalah langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PJ Gubernur Sumatera Utara yang tercantum dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024. Kenaikan ini diterapkan pada 1 Januari 2025.
Peran Pemko Binjai Terhadap Kenaikan UMP DI Tahun 2025
Kenaikan UMK Binjai 2025 merupakan keputusan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Binjai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerima pengajuan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tersebut.
Hamdani Hasibuan, Kadisnakerperindag Binjai, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan setelah pihaknya mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan. Penjabat Gubernur Sumatera Utara akan segera mengumumkan UMK Kota Binjai 2025 secara resmi.
Besar UMK Binjai 2025, Dari 2 Juta ke 3 Juta
Pada tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) di Binjai mengalami kenaikan yang signifikan dari Rp2.887.667 pada tahun 2024 menjadi Rp3.075.365. Kenaikan ini mencapai sekitar 6,5% dan telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024.
Kenaikan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pekerja lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup, dan pelaku usaha bisa beradaptasi. Secara keseluruhan, kenaikan UMK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim kerja yang lebih baik di Kota Binjai.