Kenaikan UMK Tapanuli Selatan di Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tapanuli Selatan untuk tahun 2025. UMK Tapanuli Selatan naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.307.324.
SK Gubernur SUMUT Terkait UMK 2025
Pada tanggal 20 Desember 2024, Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan UMK untuk tahun 2025.
Berdasarkan SK nomor: 188.44/833/KPTS/2024, UMK Tapanuli Selatan ditetapkan sebesar Rp 3.307.324, meningkat dari Rp 3.105.469 pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Perbandingan UMK Tapanuli Selatan dari 2020-2025
Berikut adalah data UMK Tapanuli Selatan dari tahun 2020 hingga 2025:
- 2020: Rp2.800.000
- 2021: Rp2.900.000
- 2022: Rp3.000.000
- 2023: Rp3.050.000
- 2024: Rp3.105.469
- 2025: Rp3.307.324
Dari data di atas, terlihat adanya kenaikan konsisten setiap tahunnya, dengan peningkatan signifikan sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Penting untuk dicatat bahwa kenaikan UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, baik pekerja maupun pengusaha di Tapanuli Selatan perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.
Dengan adanya kenaikan UMK, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah positif dalam menciptakan iklim kerja yang lebih baik bagi semua pihak.
Daftar UMK 2025 di Kabupaten/Kota Sumut
Berikut adalah daftar UMK yang ditetapkan di 22 kabupaten/kota di Sumut untuk tahun 2025:
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.998
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
- Kabupaten Toba: Rp 3.151.356
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
- Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908
- Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851
- Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
- Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
- Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500
- Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
- Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
- Kota Sibolga: Rp 3.419.748
- Kota Tanjungbalai: Rp 3.244.606
- Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203
- Kota Medan: Rp 4.014.072 (tertinggi)
- Kota Binjai: Rp 3.075.365
- Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235
Daerah yang Tidak Menetapkan UMK Tahun 2025
Sebanyak 11 kabupaten/kota lainnya di Sumut tidak menetapkan UMK secara terpisah dan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 2.992.559 untuk tahun 2025:
-
Kabupaten Dairi
-
Kabupaten Humbang Hasundutan
-
Kabupaten Samosir
-
Kabupaten Padang Lawas Utara
-
Kabupaten Pakpak Bharat
-
Kabupaten Nias
-
Kabupaten Nias Barat
-
Kabupaten Nias Utara
-
Kabupaten Nias Selatan
-
Kota Gunungsitoli
-
Kota Pematangsiantar