Kendaraan Kena Tilang Elektronik? Ini Penyebabnya
Di era digital seperti sekarang, penegakan hukum lalu lintas semakin canggih dengan hadirnya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Oleh karena itu, kendaraan bisa kena tilang elektronik tanpa harus berhadapan langsung dengan petugas di jalan. Namun, apa saja penyebab kendaraan bisa terkena tilang elektronik
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Dengan menggunakan kamera pengawas yang terintegrasi, sistem ini mampu mendeteksi pelanggaran dan mengirimkan bukti serta surat tilang secara otomatis kepada pemilik kendaraan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sehingga meminimalkan potensi pungutan liar.
Penyebab Kendaraan Bisa Kena Tilang Elektronik
Penyebab kendaraan terjerat tilang elektronik (ETLE) berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi secara otomatis oleh kamera. Berikut adalah jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan kendaraan terkena tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
- Menggunakan smartphone saat mengemudi.
- Melanggar batas kecepatan maksimum.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Menerobos lampu merah.
- Berkendara melawan arus.
- Mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
- Berboncengan motor lebih dari dua orang.
- Tidak menyalakan lampu motor pada siang hari.
- Melanggar aturan ganjil-genap.
- Melanggar ketentuan jalur khusus untuk kendaraan tertentu.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan.
Kamera ETLE yang terpasang di berbagai lokasi akan merekam pelanggaran tersebut secara otomatis, termasuk nomor plat kendaraan, sehingga proses tilang dapat dilakukan tanpa perlu adanya interaksi langsung dengan petugas.
Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah juga dapat dikenakan tilang elektronik jika melakukan pelanggaran di wilayah yang menerapkan ETLE, karena sistem ini mampu mengenali nomor plat kendaraan secara otomatis.