Tanjung Balai – Menanggapi bantahan BPK Sumut di media massa, yang berjudul, Kepala Perwakilan BPK Sumut Bantah Anggotanya Usir Wartawan di Tanjungbalai, Kepala perwakilan BPK Sumut Dra Vincentia Moli Ambar Wahyuni dituding melakukan pembohongan publik.
Pasalnya, isi bantahan tidak sesuai dengan topik pemberitaan dan tidak sesuai dengan kejadian serta permasalahan yang sebenarnya.
“Yang dibantah kok pengusiran wartawan, kan sudah lari dari topik berita. Kita dihalangi dan Hp salah seorang wartawan dirampas, bukan diusir. Kenapa lari bantahannya?,” ucap H. Adi Sastra (65) bersama Regen Silaban (32) wartawan yang dihalangi petugas lapangan BPK Sumut saat melakukan pemeriksaan proyek pengaspalan hotmix jalan lingkar di Kota Tanjungbalai.
Adi Sastra mengatakan, bahwa bantahan itu jelas merupakan pembohongan publik untuk membersihkan nama baik BPK Sumut. “Kita menilai bantahan yang dibuat itu bohong besar, terkesan hanya untuk membersihkan nama baik mereka. Jelas jelas isi bantahannya lari dari kejadian yang sebenarnya. Topik yang dibantah tidak sesuai dengan isi pemberitaan kita sebelumnya, ” ucapnya.
Menurut mereka, dampak dari bantahan tersebut seolah-olah menyudutkan wartawan yang menjadi korban penghalangan petugas BPK Sumut. “Kalau melihat dan membaca isi bantahan BPK Sumut yang dipublikasikan di media massa itu, bisa berdampak kepada masyarakat pembaca seolah olah kami wartawan yang tidak profesional menjalankan tugas jurnalistik. Isi bantahan itu justru menyudutkan kami wartawan, padahal kami yang menjadi korban dari arogansi sikap petugas BPK yang menghambat tugas jurnalis hingga merampas Hp yang digunakan memoto pekerjaan mereka, ” ucap Adi Sastra di aminkan rekannya Rezen Silaban.
Sebelumnya diberitakan, kepala perwakilan BPK Sumut bantah anggotanya usir wartawan di Tanjungbalai. Dalam isi bantahannya disebutkan bahwa pihaknya membantah adanya pengusiran wartawan yang akan memfoto auditor BPK Sumut yang tengah memeriksa proyek pengaspalan hotmix jalan di Kota Tanjungbalai, tapi hanya meminta kartu pers untuk memastikan apakah mereka itu benar-benar wartawan.
“Awalnya auditor turun ke lapangan memeriksa proyek hotmix jalan lingkar utara, dan banyak wartawan memfoto wajah petugas kami dari jarak dekat sehingga mengganggunya dalam menjalankan pemeriksaan dilapangan, ” ungkap Ambar kepada sejumlah wartawan di kantornya Jalan Imam Bonjol Medan Kamis (21/3) yang lalu.
Kemudian menurut mereka, bahwa anggotanya hanya meminta wartawan untuk menghapus foto dan meminta identitas tapi yang bersangkutan tidak memperlihatkan identitasnya.
Menanggapi isi bantahan itu, H. Adi Sastra dan Reza Silaban yang menjadi korban penghalangan memfoto dan perampasan Hp oleh petugas BPK Sumut saat pemeriksaan hotmix jalan lingkar utara menentang keras pernyataan kepala BPK Sumut tersebut.
“Saya datang hanya berdua dengan rekan saya, bukan ramai ramai. Saya tidak memfoto wajah petugas auditor tetapi memfoto pelaksanaan pemeriksaan, itupun dari jarak jauh dan tidak mengganggu pekerjaan mereka. Kemudian Auditor perempuan itu yang mendatangi saya dan merampas Hp saya karena saya tidak mau menuruti kehendak dia untuk menghapus foto. Setelah dirampas, mereka yang menghapus foto di Hp saya.
Dan mengenai identitas kewartawan saya, sudah saya perlihatkan KTA saya dengan jelas kepada mereka, tapi saya keberatan kartu pers saya diambil mereka. Untuk apa mereka mau mengambil KTA saya,” jawabnya.
Menurutnya, isi bantahan kepala perwakilan BPK Sumut itu adalah pembohongan publik dan terkesan hanya untuk menutupi kebobrokan kinerja dan buruknya sikap anggotanya dalam menjalankan tugas dilapangan khususnya di Tanjungbalai. Oleh karena itu, sambungnya, diminta kepada pihak BPK Sumut untuk mencabut bantahannya dan juga membuat permohonan maaf di media.
“Jika bantahan itu tidak dicabut, maka kami akan menyurati Kepala BPK RI Pusat terkait hal ini, agar mengevaluasi kinerja BPK Sumut karena menurut kami bantahan yang dilansir di media itu sangat merugikan profesi kami sebagai wartawan, ” tegas Regen Silaban bersama H. Adi Sastra.(Su)