langkat – Kepergok selingkuh oleh istrinya, Azwar Nazmi berujung ke sel tahanan.
Satreskrim Polres Langkat meringkus Azwar Nazmi dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Azwar Nazmi, suami yang menganiaya istrinya sendiri, Deni Hariani itu ditangkap polisi berdasarkan Laporan Nomor LP/475/VIII/2019/SU/LKT pada 19 Agustus 2019. Pria ini sempat melarikan diri dari kejaran petugas. Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, setelah beberapa minggu kejadian, pelaku ditangkap di persembunyiannya di daerah Kota Stabat Kabupaten Langkat.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari kepergok oleh sang istri, Minggu 18 Agustus 2019 malam lalu.
“Pelaku ditunggu korban hingga pukul 21.00 WIB, tak kunjung pulang. Karena itu, sang istri mencari keberadaannya, hingga ke kos-kosan Jalan Sei Karang Kota Stabat melihat suaminya dan teman perempuan serta seorang pria tak dikenal tengah mengobrol,” katanya, Minggu (1/9/2019)
“Korban yang curiga menghampirinya dan menuding sang suami selingkuh. Pelaku tak terima dan marah dengan tuduhan korban, lalu mengajak korban masuk ke mobil. Saat di dalam mobil, keduanya bertengkar mulut,” tambahnya
Di dalam mobil lah KDRT terjadi, emosi pelaku memuncak. Azwar tega menganiaya istrinya sendiri yang selama ini menjadi teman hidup seranjang berulang kali.
“Bibir korban mengalami luka robek. Habis menganiaya istrinya pelaku membawanya pulang. Tapi korban menolak masuk ke rumah saat tiba. Korban minta tolong ke tetangga untuk membawanya berobat karena merasa kesakitan,” ujarnya.
Korban pun dibawa ke RSU Putri Bidadari Stabat. Korban menjalani perawatan inap selama dua hari.
Kepada masyarakat, Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan berpesan kepada masyarakat agar permasalahan keluarga dengan musyawarah kepala dingin dan komunikasi yang baik. Mantan Kapolres Siantar ini mengimbau Stop kekerasan dalam keluarga.