Ketentuan dan Besar Subsidi Pembuatan Gigi Palsu BPJS Kesehatan Tahun 2025
Pemasangan gigi palsu kini semakin mudah dengan dukungan BPJS Kesehatan. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai ketentuan dan besar subsidi yang diberikan untuk pembuatan gigi palsu pada tahun 2025. Selain itu, proses klaim dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi juga menjadi perhatian utama
Syarat Utama Mendapatkan Gigi Palsu dari BPJS
BPJS Kesehatan menanggung pembuatan gigi palsu dengan beberapa ketentuan penting, yaitu:
- Peserta harus dalam status aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Pembuatan gigi palsu harus berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter gigi, bukan hanya atas permintaan pribadi.
- Pelayanan pembuatan gigi palsu dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
- Prosedur dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan jika perlu, dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Besaran Subsidi Pembuatan Gigi Palsu BPJS Kesehatan 2025
- Subsidi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
-
- Maksimal subsidi Rp 1.000.000 untuk gigi palsu di dua rahang.
- Maksimal subsidi Rp 500.000 untuk gigi palsu satu rahang.
- Subsidi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
-
- Maksimal subsidi Rp 1.200.000 untuk full protesa gigi (dua rahang).
- Maksimal subsidi Rp 550.000 untuk satu rahang gigi.
Cara Klaim Pembuatan Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
-
Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Mulailah dengan pemeriksaan di puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.
-
Dapatkan Rujukan ke FKRTL (jika diperlukan)
Jika perawatan lebih lanjut diperlukan, FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik gigi tingkat lanjutan.
-
Verifikasi Resep dan Surat Rujukan
Pastikan resep gigi palsu dan surat rujukan sudah diverifikasi oleh petugas BPJS.
-
Pembuatan Gigi Palsu
Peserta dapat melakukan pembuatan gigi palsu di lokasi dan waktu yang tertera pada surat rujukan.
Dokumen yang Harus Dibawa
- Kartu peserta BPJS Kesehatan aktif.
- Surat rujukan dan resep dari dokter gigi.
- Identitas diri (KTP atau sejenisnya).