Ketentuan Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025. Awalnya direncanakan cair pada Januari 2025, namun kini pencairan diundur ke Maret 2025. Penundaan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi dana dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Berikut jadwal terbaru pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025:
-
13 Januari – 6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus.
-
15 Januari – 8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi.
-
Februari 2025: Penetapan penerima dan besaran dana melalui Keputusan Gubernur.
-
Minggu pertama Maret 2025: Pencairan dana KJP Plus tahap 1.
Pencairan dana di bulan Maret 2025 akan mencakup bantuan untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Untuk memastikan apakah seseorang termasuk penerima KJP Plus tahap 1, berikut langkah-langkah pengecekannya secara online:
-
Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
-
Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
-
Klik “Pencarian”.
-
Masukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus.
-
Pilih “Tahun” dan pilih 2025.
-
Pilih “Tahap 1”.
-
Klik “Cek”.
-
Informasi penerima KJP Plus akan ditampilkan di layar.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Besaran dana yang diterima setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
-
SD/MI: Rp 250.000/bulan (Biaya Rutin Rp 135.000 + Dana Berkala Rp 115.000). Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta Rp 130.000/bulan.
-
SMP/MTs: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin Rp 185.000 + Dana Berkala Rp 115.000). Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta Rp 170.000/bulan.
-
SMA/MA: Rp 420.000/bulan (Dana Rutin Rp 235.000 + Dana Berkala Rp 185.000). Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta Rp 290.000/bulan.
-
SMK: Rp 450.000/bulan (Dana Rutin Rp 235.000 + Dana Berkala Rp 215.000). Tambahan SPP untuk SMK Swasta Rp 240.000/bulan.
-
PKBM: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin Rp 185.000 + Dana Berkala Rp 115.000).
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, siswa harus memenuhi syarat berikut:
-
Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta dengan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
-
Siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
-
Berasal dari keluarga tidak mampu dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Basis Data Terpadu (BDT).
-
Memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut (persyaratan terbaru).
Perubahan Mekanisme Penyaluran KJP Plus 2025
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa penyaluran KJP Plus kini dapat dilakukan secara periodik per bulan atau per triwulan. Perubahan ini dihasilkan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dengan adanya revisi jadwal pencairan dan penyesuaian mekanisme penyaluran, diharapkan KJP Plus dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id atau media sosial @disdikdki.
Semoga informasi ini membantu para penerima KJP Plus dalam mengakses dana bantuan pendidikan dengan lancar!