Jumat, 12 Desember 2025
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua DPRD Padangsidimnpuan Diduga Bentuk AKD Bodong

by
3 Desember 2019
in Berita
0
Ketua DPRD Padangsidimnpuan Diduga Bentuk AKD Bodong
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANGSIDIMPUAN – Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto menggelar sidang paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), Senin (2/12/2019) dengan dihadiri 14 dari 30 anggota dewan yang ada. Padahal, sebelumnya Jumat (29/11/2019) AKD sudah dibentuk dihadiri 16 dari 30 anggota dewan yang dipimpin Wakil Ketua Rusydi Nasution.

Ketua DPRD Siwan Siswanto dalam sidang membacakan atau mencatut nama-nama sejumlah anggota DPRD tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahkan, sidang paripurna yang dipimpin Siwan Siswanto dianggap tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 14 dari 30 anggota dewan.

Ketua Fraksi Demokrat Irfan Harahap mengatakan, sidang yang dipimpin oleh Siwan adalah tindakan yang memaksakan kepentingan dan kroni-kroninya. “Saya menduga yang mereka bentuk itu AKD ‘bodong’,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan pada pasal 97, ayat 1, huruf C, PP nomor 12/2019, disebutkan rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan B.

“Kenapa saya sebut ‘bodong’, karena fraksi Demokrat dan tiga fraksi lainnya yakni fraksi Hanura, Gerindra dan PDIP telah melayangkan surat tentang pembatalan komposisi AKD,” tegasnya.

Ditegaskan Irfan, surat pembatalan tersebut tertanggal 12 November 2019 ditandatangani oleh empat ketua fraksi diserahkan kepada Sekretaris DPRD Padangsidimpuan, Irpan Dakri dan disaksikan oleh Kabid Persidangan, Nia.

Sementara Ketua fraksi Gerindra Mochamad Halid Rahman, menjelaskan pada pasal 97, ayat 8, dalam hal musyawarah untuk mufakat, sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

“Nama saya juga dicatut dan dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua DPRD Padangsidimpuan. Mereka telah mencatut nama kami, padahal kami telah melayangkan surat pembatalan susunan AKD,” tandasnya.

Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto mengatakan pembentukan AKD sudah melalui mekanisme yang berlaku. “Ini sudah melalui mekanisme,”ujar politisi asal Partai Golkar itu.

Ditanya tentang surat pembatalan komposisi dari 4 Fraksi, Siwan mengakui mengetahuinya. Namun, surat mereka hanya permohonan pembatalan. “Itu hak pimpinan,”tandasnya.

Tags: Ketua DPRD Padangsidimnpuan Diduga Bentuk AKD Bodong

Related Posts

Cara Memperoleh Bantuan PKH 2026 Cek Kriteria dan Daftarnya
Artikel

Cara Memperoleh Bantuan PKH 2026: Cek Kriteria dan Daftarnya

12 Desember 2025
Sudah Cair Cek Status Penerima BLT Kesra Desember 2025 di Website Kemensos Ini
Artikel

Sudah Cair? Cek Status Penerima BLT Kesra Desember 2025 di Website Kemensos Ini

12 Desember 2025
Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?
Artikel

Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?

11 Desember 2025
PIP Cair Berapa Cek Nominal Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Artikel

PIP Cair Berapa? Cek Nominal Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

11 Desember 2025
Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Online di cekbansos.kemensos.go.id
Artikel

Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Online di cekbansos.kemensos.go.id

11 Desember 2025
Catat, Ini Tanggal Masuk Sekolah Sumut Awal Tahun 2026 Usai Libur Panjang
Artikel

Catat, Ini Tanggal Masuk Sekolah Sumut Awal Tahun 2026 Usai Libur Panjang

11 Desember 2025
Next Post
Jika Istri Anda Ngeselin, Ingat Pesan Rasulullah Berikut

Jika Istri Anda Ngeselin, Ingat Pesan Rasulullah Berikut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bantuan Sosial Beras 10 Kg: Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat

Bansos Beras 2025: Cara Daftar dan Dapatkan Bantuan Pangan dengan Mudah

23 Februari 2025
Cara Daftar Garuda ID: Syarat Wajib untuk Beli Tiket Timnas Indonesia 2025

Cara Daftar Garuda ID: Syarat Wajib untuk Beli Tiket Timnas Indonesia 2025

13 Agustus 2025
Jadwal Cair KIP Kuliah Semester 3 Tahun 2025, Simak Panduan Lengkapnya

Jadwal Cair KIP Kuliah Semester 3 Tahun 2025, Simak Panduan Lengkapnya

7 Agustus 2025
Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

20 Januari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.