Ketua KPU Sumut Diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dikarenakan melanggar kode etik. Perkara ini bermula saat caleg DPR RI dari Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, melaporkan Yulhasni dan anggota KPU Sumatera Utara lainnya ke DKPP.
Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikarenakan Yulhasni dinyatakan melanggar kode etik saat menyelenggarakan pileg 2019.
Ketua DKPP, Harjono ketika membacakan putusan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat mengatakan Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Yulhasni.
Ketua KPU Sumut Diberhentikan oleh DKPP ditetapkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Rabu (17/7).
Perkara ini bermula saat caleg DPR RI dari Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, melaporkan Yulhasni dan anggota KPU Sumatera Utara lainnya ke DKPP. Rambe yang merupakan caleg DPR RI pejawat, diketahui kembali maju di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II.
Dalam pengaduan perkaranya, Rambe menduga Yulhasni berpihak kepada salah satu caleg Golkar lainnya, yakni Lamhot Sinaga. Lamhot diketahui juga maju sebagai caleg DPR RI dari dapil Sumatera Utara II.
Adapun kronologi kasus ini bermula saat Lamhot menyampaikan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Rambe. Penggelembungan suara diduga dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat.
Dugaan ini lantas disampaikan Lamhot kepada anggota KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga. Usai menyampaikan laporan, KPU Sumatera Utara menerbitkan surat yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat agar membuka kotak suara dari tiga kecamatan yang dicurigai.
Namun, laporan disampaikan Lamhot lewat pesan WhatsApp. Meski demikian, surat dari KPU Sumatera Utara tetap ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Barat.
Kotak suara akhirnya dibuka dengan tujuan memastikan data perolehan suara. Atas dasar kronologi ini, DKPP menilai bahwa tindakan KPU Sumatera Utara tidak tepat.
DKPP menilai laporan yang disampaikan Lamhot di luar standar semestinya. “Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019,” tegas Harjono.
Selain memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara, DKPP juga memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai. Sementara itu, dua orang penyelenggara pemilu lain juga diberi sanksi.
Keduanya yakni Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga, diberhentikan dari jabatannya sebagai Divisi Teknis KPU Sumut dan anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Nigatinia Galo diberhentikan dari jabatan sebagai ketua salah satu divisi.