Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Klaim JHT Online Mudah Tanpa Datang ke Kantor BPJS​ dengan Mudah

Anissa by Anissa
22 April 2025
in Kesehatan
0
Klaim JHT Online Mudah Tanpa Datang ke Kantor BPJS​ dengan Mudah

Klaim JHT Online Mudah Tanpa Datang ke Kantor BPJS​ dengan Mudah

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Klaim JHT Online Mudah Tanpa Datang ke Kantor BPJS​ dengan Mudah

Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah. Tanpa perlu antre atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengajukan klaim secara online. Dengan kemajuan teknologi, proses klaim JHT menjadi lebih praktis dan efisien.​

Mengenal Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya ketika mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, peserta juga dapat mencairkan dana JHT jika mereka mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Related articles

BPJS Menunggak Bisa Dicicil 12 Kali, Ini Syaratnya!

BPJS Menunggak Bisa Dicicil 12 Kali, Ini Syaratnya!

21 Mei 2025
Tujuan Sumut Luncurkan Layanan Berobat Gratis Mulai Oktober 2025 Dan Dampaknya

Tujuan Sumut Luncurkan Layanan Berobat Gratis Mulai Oktober 2025 Dan Dampaknya

21 Mei 2025

Syarat untuk Mengklaim JHT Secara Online

Sebelum mengajukan klaim JHT secara online, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, atau PHK.
  • Usia minimal 56 tahun untuk klaim karena pensiun.
  • Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, kartu peserta BPJS, dan surat keterangan berhenti bekerja.
  • Memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri.

Cara Mengklaim JHT Secara Online Melalui Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  • Unduh dan instal aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  • Login atau daftar akun menggunakan data pribadi Anda.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”.
  • Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi, yang ditandai dengan tiga centang hijau.
  • Pilih alasan klaim, seperti pensiun, mengundurkan diri, atau PHK.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri dan dokumen pendukung lainnya.
  • Isi data rekening bank untuk pencairan dana.
    Periksa kembali semua informasi, lalu klik “Konfirmasi” untuk mengajukan klaim.

Proses verifikasi biasanya memakan waktu antara 1 hingga 5 hari kerja, tergantung pada jumlah saldo dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Cara Mengklaim JHT Melalui Lapak Asik

Selain menggunakan aplikasi JMO, klaim JHT juga dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id.
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu peserta BPJS, dan surat keterangan berhenti bekerja.
  • Tunggu proses verifikasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah berhasil diverifikasi, dana JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Layanan Lapak Asik sangat bermanfaat bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta atau menghadapi kesulitan dalam menggunakan aplikasi JMO.

Tags: bpjs kesehatanBPJS Ketenagakerjaancara klaim jht onlineKlaim JHT Online
Share1Tweet1
Previous Post

Inilah 10 Cabang Perlombaan MTQ ke-58 Kota Medan yang Telah Dimulai​

Next Post

Cara Cepat Tarik Tunai Lewat BRImo Tanpa Kartu ATM 2025

Related Posts

BPJS Menunggak Bisa Dicicil 12 Kali, Ini Syaratnya!

BPJS Menunggak Bisa Dicicil 12 Kali, Ini Syaratnya!

by Anissa
21 Mei 2025
0

BPJS Menunggak Bisa Dicicil 12 Kali, Ini Syaratnya! Menunggak iuran BPJS Kesehatan sering kali menjadi masalah yang membebani banyak orang....

Tujuan Sumut Luncurkan Layanan Berobat Gratis Mulai Oktober 2025 Dan Dampaknya

Tujuan Sumut Luncurkan Layanan Berobat Gratis Mulai Oktober 2025 Dan Dampaknya

by Anissa
21 Mei 2025
0

Tujuan Sumut Luncurkan Layanan Berobat Gratis Mulai Oktober 2025 Dan Dampaknya Bayangkan bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya...

Gratis! Cek Kesehatan Lengkap di Ulang Tahun 2025 Dengan Cara Daftar Ini

Gratis! Cek Kesehatan Lengkap di Ulang Tahun 2025 Dengan Cara Daftar Ini

by Anissa
21 Mei 2025
0

Gratis! Cek Kesehatan Lengkap di Ulang Tahun 2025 Dengan Cara Daftar Ini Momen ulang tahun kini bisa jadi kesempatan emas...

Cara Mengecek BPJS Aktif atau Tidak dengan 4 Metode Ini

Cara Mengecek BPJS Aktif atau Tidak dengan 4 Metode Ini

by Anissa
17 Mei 2025
0

Cara Mengecek BPJS Aktif atau Tidak dengan 4 Metode Ini Mengetahui status keaktifan BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan Anda...

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

by Anissa
16 Mei 2025
0

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi momen yang berat bagi...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi