Klaim JHT Online Mudah Tanpa Datang ke Kantor BPJS dengan Mudah
Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah. Tanpa perlu antre atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengajukan klaim secara online. Dengan kemajuan teknologi, proses klaim JHT menjadi lebih praktis dan efisien.
Mengenal Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya ketika mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, peserta juga dapat mencairkan dana JHT jika mereka mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Syarat untuk Mengklaim JHT Secara Online
Sebelum mengajukan klaim JHT secara online, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:
- Telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, atau PHK.
- Usia minimal 56 tahun untuk klaim karena pensiun.
- Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, kartu peserta BPJS, dan surat keterangan berhenti bekerja.
- Memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri.
Cara Mengklaim JHT Secara Online Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Unduh dan instal aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login atau daftar akun menggunakan data pribadi Anda.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”.
- Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi, yang ditandai dengan tiga centang hijau.
- Pilih alasan klaim, seperti pensiun, mengundurkan diri, atau PHK.
- Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri dan dokumen pendukung lainnya.
- Isi data rekening bank untuk pencairan dana.
Periksa kembali semua informasi, lalu klik “Konfirmasi” untuk mengajukan klaim.
Proses verifikasi biasanya memakan waktu antara 1 hingga 5 hari kerja, tergantung pada jumlah saldo dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Cara Mengklaim JHT Melalui Lapak Asik
Selain menggunakan aplikasi JMO, klaim JHT juga dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu peserta BPJS, dan surat keterangan berhenti bekerja.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah berhasil diverifikasi, dana JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
Layanan Lapak Asik sangat bermanfaat bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta atau menghadapi kesulitan dalam menggunakan aplikasi JMO.