Klaim JHT untuk Usia 56 Tahun dengan Kartu BPJS, KTP, dan NPWP
Memasuki usia 56 tahun, Anda berhak mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang mudah. Anda hanya perlu menyiapkan tiga dokumen utama, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP.
Apa Itu Klaim JHT Usia 56 Tahun?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa dana tabungan kepada peserta saat mereka memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat tersebut adalah mencapai usia 56 tahun, di mana peserta berhak mencairkan saldo JHT secara penuh.
Mengapa Usia 56 Tahun Sangat Penting?
Usia 56 tahun merupakan batas yang ditentukan oleh pemerintah untuk pencairan JHT. Pada usia ini, peserta dapat mengajukan klaim tanpa perlu memberikan alasan tambahan, seperti berhenti bekerja atau di-PHK.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT Usia 56 Tahun
Untuk mengajukan klaim JHT pada usia 56 tahun, Anda hanya perlu menyiapkan tiga dokumen berikut
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (wajib untuk klaim saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian)
Cara Mengajukan Klaim JHT Usia 56 Tahun Klaim Melalui Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Isi data diri Anda dan unggah dokumen Kartu BPJS, KTP, serta NPWP.
- Ikuti proses verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS.
- Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Cara Klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Siapkan dokumen lengkap (Kartu BPJS, KTP, NPWP).
- Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat.
- Isi formulir klaim dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Tunggu hingga proses verifikasi dan pencairan dana selesai.