Medanaktual (7/10) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan Bank Sumut, Selasa (27/9) lalu.
Adapun surat DPO untuk tiga tersangkanya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.
“Tiga tersangka Korupsi Pengadaan Kendaraan Bank Sumut tersebut sudah keluar surat DPOnya oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri.
Bobbi Sandri menjelaskan penerbitan surat DPO itu, setelah ketiga tersangka korupsi pengadaan kendaraan Bank Sumut tersebut tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut. Di mana, ketiganya tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.
Ketiganya, kerap absen dari pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka pada dugaan korupsi Bank Orange tersebut.
“Dengan ini, kita imbau kembali kepada tiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan saat ini,” imbuh mantan Kepala Seksi penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).
Surat DPO itu, langsung ditandatangani oleh Kajati Sumut, DR Bambang Sugeng Rukmono. Selanjutnya, surat DPO tersebut harus ditindaklanjuti oleh jajaran Kejati Sumut untuk melakukan penangkapan kepada tiga tersangka Bank Sumut, yang masuk daftar buron di Kejati Sumut.
“Adapun para tersangka yang dikeluarkan surat DPO oleh Kejatisu, diantaranya R-972/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Pls PPK Bank Sumut, Zulkarnain, R-973/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, R-974/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Irwan Pulungan selaku Pemimpin Divisi Umum PT bank Sumut,” tuturnya.(YO)