Korupsi proyek smart city Siantar tahun 2017 dan Proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp400 juta.
Siantar – Kadis dan Sekretaris Kominfo Kota Pematangsiantar, PS dan ATS dijadikan tersangka kasus Korupsi proyek smart city atau pemborosan perubahan APBD tahun anggaran 2017 pada program Smart City.
Usai memeriksa ATS, Selasa (16/7), Kasi Pidsus Kejari Pematangiantar, Dostom Hutabarat menyebutkan kerugiaan negara diperkirakan mencapai Rp 400 juta dengan cara melakukan pembayaran sebelum waktunya.
Kegiatan Korupsi proyek smart city Siantar yang menimbulkan kerugian terhadap negara itu adalah pengadaan fiber optik jaringan, radiolink yang menggunakan bandwidth dibayar mulai November sampai Desember, sedangkan jaringan selesai dipasang pada Desember.
Meski begitu, Posma dan Acai belum ditahan. Senin (15/7) siang, Acai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari, Jalan Sutomo, Siantar Barat.
“Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Hanya sekretarisnya masih kita periksa. Kadisnya lagi tugas luar kota,” jelas Dostom.
Dostom menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan karena masih ada permintaan untuk menghadirkan pengacara saat pemeriksaan.