Sabtu, Juni 14, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

KPK Sudah Koleksi 104 Kepala Daerah Korup

by
19 November 2018
in News
0
532
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Related articles

Gratis, Jadwal dan Cara Daftar Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima Indonesia

Gratis, Jadwal dan Cara Daftar Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima Indonesia

12 Juni 2025
Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

11 Juni 2025

Oleh karenanya, KPK meningkatkan status penanganan terkara ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka yaitu RYB (Remigo Yolanda Berutu), Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021.

Tiga orang tersangka lainnya adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).

Ketiganya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

“Uang tersebut diduga dingunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” ujar Agus.

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkunga Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

“Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing,” ungkap Agus dikutip galamedianews, Senin (19/11/2018).

Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.

Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Remigo berserta 5 orang lainnya pada 17 dan 18 November 2018 di Kota Medan dan Jakarta. Dengan tertangkap Remigo tersebut, KPK sudah menangani total 104 kepala daerah dalam perkara suap.

Tags: KPK Sudah Koleksi 104 Kepala Daerah Korup
Share215Tweet132
Previous Post

10 Pegulat Lolos Selekda Menuju Kejurnas

Next Post

Walikota Padangsidimpuan Tinjau Pembangunan RSUD

Related Posts

Gratis, Jadwal dan Cara Daftar Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima Indonesia

Gratis, Jadwal dan Cara Daftar Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima Indonesia

by Anissa
12 Juni 2025
0

Gratis, Jadwal dan Cara Daftar Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima Indonesia Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima...

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

by Anissa
11 Juni 2025
0

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri Isu sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara...

Angin Kencang Terjang Medan, BMKG: Dipicu Bibit Siklon Tropis dari Filipina

Angin Kencang Terjang Medan, BMKG: Dipicu Bibit Siklon Tropis dari Filipina

by Emillia Dewi
11 Juni 2025
0

Angin Kencang Terjang Medan, BMKG: Dipicu Bibit Siklon Tropis dari Filipina Kondisi cuaca ekstrem melanda Kota Medan, Selasa (10/6/2025), ketika...

Sopir Mengantuk, Angkot Hantam Betor, Mobil, dan Halte Bus di Medan

Sopir Mengantuk, Angkot Hantam Betor, Mobil, dan Halte Bus di Medan

by Emillia Dewi
10 Juni 2025
0

Sopir Mengantuk, Angkot Hantam Betor, Mobil, dan Halte Bus di Medan Kecelakaan beruntun melibatkan satu unit angkutan kota (angkot) terjadi...

Heboh Tarif Parkir di RSUD Pirngadi Medan, Dokter Keluhkan Biaya Hingga Rp 600 Ribu per Bulan

Heboh Tarif Parkir di RSUD Pirngadi Medan, Dokter Keluhkan Biaya Hingga Rp 600 Ribu per Bulan

by Emillia Dewi
10 Juni 2025
0

Heboh Tarif Parkir di RSUD Pirngadi Medan, Dokter Keluhkan Biaya Hingga Rp 600 Ribu per Bulan Sebuah video dari seorang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi