Kamis, Juli 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

KPK Tahan Gubernur Kepulauan Riau

by
12 Juli 2019
in Peristiwa
0
Gubernur Kepri ditahan kpk

Gubernur Kepri ditahan KPK

532
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Related articles

Ihwan Ritonga Minta Polda Sumut Tangkap Maling Besi di Medan

Ihwan Ritonga Minta Polda Sumut Tangkap Maling Besi di Medan

16 Juli 2025
Pemadaman Listrik Di Medan Hari Ini Selama 5,5 Jam

Pemadaman Listrik Di Medan Hari Ini Selama 5,5 Jam

15 Juli 2025

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nurdin Basirun (NBA) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: KPK Tahan Gubernur Kepulauan Riau
Share213Tweet133
Previous Post

Bahar: Pemuda Harus Bisa Membangun Komunikasi Berkelanjutan

Next Post

Ini Identitas ASN BPKD Pemko Siantar yang Diamankan

Related Posts

Ihwan Ritonga Minta Polda Sumut Tangkap Maling Besi di Medan

Ihwan Ritonga Minta Polda Sumut Tangkap Maling Besi di Medan

by Medan Aktual
16 Juli 2025
0

Ihwan Ritonga Minta Polda Sumut Tangkap Maling Besi di Medan Pencurian besi milik fasilitas umum yang sering terjadi di Kota...

Pemadaman Listrik Di Medan Hari Ini Selama 5,5 Jam

Pemadaman Listrik Di Medan Hari Ini Selama 5,5 Jam

by Medan Aktual
15 Juli 2025
0

Pemadaman Listrik Di Medan Hari Ini Selama 5,5 Jam PLN melakukan pemadaman listrik di sejumlah daerah di Kota Medan dengan...

Mahasiswa Medan Tewas Terseret Ombak di Pantai Lhoknga, Aceh Besar

Mahasiswa Medan Tewas Terseret Ombak di Pantai Lhoknga, Aceh Besar

by Emillia Dewi
4 Juli 2025
0

Mahasiswa Medan Tewas Terseret Ombak di Pantai Lhoknga, Aceh Besar Liburan ke pantai berujung tragis bagi Muhammad Iqbal, mahasiswa berusia...

gagal-jambret-ponsel-mahasiswi-dua-pelajar-di-medan-ditabrak-dihajar-warga

Gagal Jambret Ponsel Mahasiswi, Dua Pelajar di Medan Ditabrak Dihajar Warga

by Emillia Dewi
3 Juli 2025
0

Gagal Jambret Ponsel Mahasiswi, Dua Pelajar di Medan Ditabrak Dihajar Warga Aksi nekat dua remaja di Kota Medan berakhir dengan...

Kebakaran Hutan Pinus Tele Samosir, Puluhan Hektare Lahan Terbakar Sejak Dini Hari

Kebakaran Hutan Pinus Tele Samosir, Puluhan Hektare Lahan Terbakar Sejak Dini Hari

by Emillia Dewi
2 Juli 2025
0

Kebakaran Hutan Pinus Tele Samosir, Puluhan Hektare Lahan Terbakar Sejak Dini Hari Kebakaran hutan kembali melanda kawasan Sumatera Utara. Kali...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi