TANJUNGBALAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tanjungbalai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada pemilihan umum tahun 2019 Tingkat Kota Madya Tanjungbalai, Sabtu (13/4/2019) sekitar pukul 14.00 Wib.
Acara yang berlangsung di Aula Rapat Hotel Garnd Ayola Singhi, jalan Cokro Aminoto, Kel. TB-Kota I, Kec. TB-Selatan Kota Tanjungbalai, dengan dihadiri ketua KPUD Luhut Parlinggoman Siahaan SH, didampingi Komisionernya Gustan Pasaribu, dan sepuluh mewakili dari partai Politik peserta Pemilu 2019.
Rakor yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan SH, dalam sambutannya mengingatkan kepada operator dana kampnye untuk memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 tepat waktu dan sesuai dengan peraturan KPU.
Diakhir sambutannya Luhut Parlinggoman Siahaan SH mengaku, Audit dana kampanye tak hanya dilakukan dalam rangka mewujudkan terciptanya transparasi dan akuntanbilitas public atas pencatatan, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye peserta pemilu, semua itu Agar peserta pemilu dapat membuat laporan dana kampanye dengan baik dan Audit dana kampanye diharapakan menjaga integritas kampanye.
”Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu, Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Tanjungbalai wajib menyampaikan LPPDK yang telah disusun kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan LADK dan LPSDK Partai Politik melalui KPU Kota Tanjungbalai” Ucap Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan SH menutup.
Selanjutnya Rakor LPPDK dipimpin oleh Anggota Komisioner KPU Tanjungbalai divisi hukum, dengan memberikan materi tentang sanksi Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang tidak menyampaikan LPPDK.
Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dibahas juga dalam Rakor Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD memberikan pembukuan LPPDK dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara dan acara diisi dengan sesi tanya jawab dari peserta.
Dalam Rakor LPPDK pada pemilihan umum tahun 2019 Tingkat Kota Madya Tanjungbalai, peserta yang mengikutinya yaitu Partai Gerindra, PKB, PDI-P, Golkar, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN dan Demokrat. Sedangkan yang todak hadir adalah Partai PBB, Hanura dan Partai Nasdem.(Sur)