Sabtu, Mei 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Kesehatan

KRIS Gantikan BPJS Mulai Juli 2025 Cek Perbedaan Kamar Rawat Inap

Anissa by Anissa
5 Mei 2025
in Kesehatan, News
0
KRIS Gantikan BPJS Mulai Juli 2025 Cek Perbedaan Kamar Rawat Inap
3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KRIS Gantikan BPJS Mulai Juli 2025 Cek Perbedaan Kamar Rawat Inap

Mulai tanggal 1 Juli 2025, akan ada perubahan signifikan dalam sistem pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan. Kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata, adil, dan berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lalu, apa yang membedakan sistem baru ini? Dan bagaimana pengaruhnya bagi peserta? Mari kita simak penjelasannya.

Related articles

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

16 Mei 2025

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

16 Mei 2025

Pengertian KRIS

KRIS, singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, merupakan sistem baru yang menggantikan pembagian kelas rawat inap BPJS yang lama. Dengan adanya KRIS, semua peserta akan menerima pelayanan rawat inap dengan standar yang sama, tanpa membedakan antara kelas 1, 2, atau 3.

Perbedaan Kamar Rawat Inap KRIS dengan Sistem BPJS Lama

Sistem Kelas BPJS Lama

  • Kelas 1: 2-4 pasien per kamar, dengan fasilitas yang lebih lengkap.
  • Kelas 2: 3-5 pasien per kamar, dengan fasilitas sedang.
  • Kelas 3: 4-6 pasien per kamar, dengan fasilitas dasar.
    Peserta dapat memilih kelas sesuai dengan iuran yang dibayar dan berkesempatan untuk upgrade dengan biaya tambahan.

Sistem KRIS Baru

  • Semua kamar rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti ventilasi yang baik, pencahayaan yang cukup, kamar mandi dalam, dan menjaga privasi pasien.
  • Kapasitas maksimal adalah 4 tempat tidur per kamar untuk kenyamanan pasien.
  • Tidak ada lagi pembagian kelas berdasarkan iuran, sehingga semua peserta mendapatkan fasilitas yang setara.

Apakah Kelas BPJS Kesehatan di Hapus jika KRIS Berlaku?

Mulai Juli 2025, kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 resmi dihapus dan digantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jadi, kelas BPJS lama (1, 2, dan 3) tidak akan ada lagi saat KRIS berlaku. Sistem KRIS bertujuan untuk menyamakan kualitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang merata tanpa membedakan kelas kepesertaan.

Serta untuk besaran iuran BPJS Kesehatan untuk sistem KRIS masih belum diumumkan, dan akan diatur melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Tags: ATURAN BARU KRIS BPJSBERLAKUNYA KRISBPJS DIGANTI KRISbpjs kesehatanKAMAR RAWAT INAP KRISkelas bpjs kesehatanKRIS GANTI BPJS
Share1Tweet1
Previous Post

SPMB 2025 Gantikan PPDB, Ini Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru

Next Post

Mudah, Cara Daftar Lokasi Usaha di Google Maps Tahun 2025 Lewat HP

Related Posts

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak MEDAN, 15/5 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus...

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution...

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura MEDAN - Menggunakan pakaian khas...

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

by Anissa
16 Mei 2025
0

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi momen yang berat bagi...

Cara Daftar SPMB Sumut SMASMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut)...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi