KRIS Gantikan BPJS Mulai Juli 2025 Cek Perbedaan Kamar Rawat Inap
Mulai tanggal 1 Juli 2025, akan ada perubahan signifikan dalam sistem pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan. Kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata, adil, dan berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lalu, apa yang membedakan sistem baru ini? Dan bagaimana pengaruhnya bagi peserta? Mari kita simak penjelasannya.
Pengertian KRIS
KRIS, singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, merupakan sistem baru yang menggantikan pembagian kelas rawat inap BPJS yang lama. Dengan adanya KRIS, semua peserta akan menerima pelayanan rawat inap dengan standar yang sama, tanpa membedakan antara kelas 1, 2, atau 3.
Perbedaan Kamar Rawat Inap KRIS dengan Sistem BPJS Lama
Sistem Kelas BPJS Lama
- Kelas 1: 2-4 pasien per kamar, dengan fasilitas yang lebih lengkap.
- Kelas 2: 3-5 pasien per kamar, dengan fasilitas sedang.
- Kelas 3: 4-6 pasien per kamar, dengan fasilitas dasar.
Peserta dapat memilih kelas sesuai dengan iuran yang dibayar dan berkesempatan untuk upgrade dengan biaya tambahan.
Sistem KRIS Baru
- Semua kamar rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti ventilasi yang baik, pencahayaan yang cukup, kamar mandi dalam, dan menjaga privasi pasien.
- Kapasitas maksimal adalah 4 tempat tidur per kamar untuk kenyamanan pasien.
- Tidak ada lagi pembagian kelas berdasarkan iuran, sehingga semua peserta mendapatkan fasilitas yang setara.
Apakah Kelas BPJS Kesehatan di Hapus jika KRIS Berlaku?
Mulai Juli 2025, kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 resmi dihapus dan digantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jadi, kelas BPJS lama (1, 2, dan 3) tidak akan ada lagi saat KRIS berlaku. Sistem KRIS bertujuan untuk menyamakan kualitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang merata tanpa membedakan kelas kepesertaan.
Serta untuk besaran iuran BPJS Kesehatan untuk sistem KRIS masih belum diumumkan, dan akan diatur melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.