KRIS Gantikan Kelas BPJS Mulai Juli 2025
BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar pada tahun 2025. Sistem kelas rawat inap yang selama ini terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh satu standar baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 2025. Apa sebenarnya KRIS dan bagaimana pengaruhnya bagi peserta BPJS? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu KRIS?
KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, sebuah sistem baru yang menggantikan pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang lama. Dengan KRIS, semua peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan rawat inap dengan standar yang sama tanpa dibedakan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur perubahan sistem jaminan kesehatan nasional
Tujuan Penerapan KRIS
- Menyederhanakan sistem kelas rawat inap
- Menjamin standar pelayanan kesehatan yang sama bagi seluruh peserta
- Menghilangkan perbedaan layanan berdasarkan kemampuan iuran peserta
- Meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap di seluruh rumah sakit mitra BPJS
Kriteria Fasilitas KRIS
Untuk memenuhi standar KRIS, rumah sakit harus menyediakan fasilitas rawat inap dengan 12 kriteria, antara lain:
- Komponen bangunan dengan porositas rendah.
- Ventilasi udara yang memadai.
- Pencahayaan ruangan yang cukup.
- Tempat tidur dengan pelengkap standar.
- Nakas per tempat tidur.
- Kamar mandi dalam ruangan.
- Kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen di setiap tempat tidur.
- Ruang perawatan dengan suhu yang terkontrol.
- Privasi pasien yang terjaga.
- Sarana komunikasi antara pasien dan perawat.
- Sistem keamanan dan keselamatan pasien.
Dampak KRIS terhadap Peserta BPJS
-
Peningkatan Pelayanan yang Merata
Dengan adanya KRIS, perbedaan layanan berdasarkan kelas menjadi hal yang tidak ada lagi. Semua peserta berhak mendapatkan perawatan rawat inap yang setara, sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan.
-
Penyesuaian Fasilitas Rumah Sakit
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kini diwajibkan untuk menyesuaikan fasilitas ruang rawat inap sehingga memenuhi standar KRIS. Hal ini mencakup perbaikan tempat tidur dan fasilitas pendukung lainnya.
-
Sosialisasi dan Penyuluhan
BPJS Kesehatan bersama pemerintah secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar para peserta memahami perubahan ini dan tetap menjaga kepesertaan mereka dengan membayar iuran secara tepat waktu.