Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH Periode 1 2025
Pemerintah Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali menyalurkan bantuan sosial bagi keluarga miskin dan rentan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat dengan memberikan dukungan finansial, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Apa Itu PKH 2025?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan bagi keluarga miskin.
-
Mengurangi beban ekonomi keluarga rentan.
-
Mendorong perubahan perilaku positif dalam aspek kesehatan dan pendidikan.
Kriteria Penerima Bantuan PKH 2025
Agar dapat menerima bantuan PKH 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
-
Memiliki anak balita (0-6 tahun), dengan jumlah maksimal dua anak.
-
Memiliki anak usia 6-21 tahun yang sedang bersekolah di SD, SMP, atau SMA, dan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
-
Memiliki ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) atau sedang menyusui.
-
Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
-
Memiliki anggota keluarga lansia berusia 60 tahun ke atas.
-
Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Syarat Penerima PKH 2025
Selain memenuhi kriteria di atas, calon penerima PKH juga harus memenuhi persyaratan berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
-
Tercatat dalam DTKS sebagai keluarga miskin atau rentan.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Jumlah Bantuan Penerima PKH 2025
Pada tahun 2025, bantuan sosial PKH dibagi menjadi lima kategori penerima dengan jumlah bantuan yang berbeda:
-
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
-
Anak Sekolah:
- SD: Rp225.000 setiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
- SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan atau Rp2 juta per tahun.
-
Ibu Hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
-
Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Bantuan PKH 2025 akan disalurkan dalam empat tahap selama setahun, dengan rincian:
-
Tahap 1: Januari – Maret 2025.
-
Tahap 2: April – Juni 2025.
-
Tahap 3: Juli – September 2025.
-
Tahap 4: Oktober – Desember 2025.
Cara Cek Penerima PKH 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH 2025, Anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan dua cara:
-
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos.
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau Apple App Store.
- Daftar dengan mengisi data pribadi (NIK, KK, alamat, nomor ponsel, email, dan foto KTP).
- Verifikasi email dan login ke aplikasi.
- Cek status penerimaan bansos melalui menu “Profil.”
Dengan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan, keluarga miskin dan rentan diharapkan dapat menerima bantuan PKH 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan serta akses pendidikan dan kesehatan. Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS agar dapat mengikuti program ini.