Kronologi Lengkap Kasus Bayi Hasil Inses yang Dikirim via Ojol di Medan
Warga Kota Medan dikejutkan oleh penemuan mayat bayi dalam kardus yang dikirim menggunakan layanan ojek online (ojol) ke sebuah masjid di kawasan Medan Timur. Belakangan diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah (inses) antara sepasang kakak beradik, Reynaldi alias R (24) dan Najma Hamida alias NH (21).
-
Pengiriman Jasad Bayi Lewat Ojol
Peristiwa bermula pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, ketika seorang driver ojol bernama Yusuf Ansari menerima pesanan antar barang melalui aplikasi Gosend. Pengirim menggunakan nama palsu “Rudi”, sementara penerimanya bernama “Putry”. Setelah diantar ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, tak ada seorang pun yang mengenali nama penerima tersebut.
Setelah paket dibuka oleh marbot dan warga sekitar, ditemukan jasad bayi yang telah meninggal dunia di dalam kardus. -
Identitas Pelaku Terungkap
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa pengirim dan penerima paket ternyata adalah dua bersaudara: R dan NH. Keduanya menggunakan akun berbeda untuk menyamarkan identitas mereka saat memesan ojol.
“Pelaku laki-laki yang merupakan kakaknya menggunakan nama Rudi, sedangkan penerima fiktif adalah Putry, yang ternyata adalah NH sendiri,” jelas Gidion. -
Motif: Supaya Bayi Dikuburkan oleh Marbot
Polisi mengungkap motif pengiriman jenazah bayi ke masjid. Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, menyebut R berharap jenazah bayi dapat dikuburkan oleh pengurus masjid karena lokasinya yang dekat dengan pemakaman umum.
“Motifnya agar bayi dikubur oleh marbot masjid. Masjid tersebut sengaja dipilih karena dekat dengan kuburan, dan lokasinya ditemukan lewat Google Maps,” ujarnya. -
Bayi Lahir Prematur dan Meninggal karena Sakit
NH melahirkan bayi tersebut di rumahnya di kawasan Sicanang, Medan Belawan, pada 3 Mei 2025. Bayi itu lahir secara prematur dan mengalami kekurangan gizi. NH sempat membawa bayi ke RSU Delima, tetapi karena tidak mampu membayar biaya rujukan ke RSUD Pirngadi, ia membawa bayi tersebut pulang.
Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian di rumah. -
Dugaan Hubungan Inses
Hasil penyelidikan sementara menyebut bayi merupakan hasil hubungan inses antara NH dan kakaknya sendiri, R. Meski keduanya tidak tinggal serumah, R diketahui sering menemui NH dan melakukan hubungan badan secara berulang.
“NH mengaku menjalin hubungan asmara dengan R, yang merupakan kakaknya. Kami masih akan lakukan tes DNA untuk memastikan keterkaitan biologis,” kata Gidion. -
NH Berprofesi Sebagai PSK
Polisi juga menyatakan bahwa NH bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam pengakuannya, NH tidak mengetahui siapa ayah kandung bayi karena memiliki banyak pasangan. Namun, ia mengakui memiliki hubungan pacaran dengan R.
-
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 80 UU Perlindungan Anak atas kematian bayi dan tindakan yang mereka lakukan pascakematian korban.
-
Proses Hukum dan Autopsi Berlanjut
Hingga kini, penyebab pasti kematian bayi masih menunggu hasil autopsi dan investigasi ilmiah (scientific investigation). Polisi juga mendalami kemungkinan pelanggaran hukum lain, termasuk pemalsuan identitas dan pelanggaran kesusilaan.