Senin, Mei 12, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

KTP Rusak? Begini Cara Menggantinya Secara Mudah, Bisa Online!

Emillia Dewi by Emillia Dewi
7 Mei 2025
in Artikel, News
0
KTP Rusak? Begini Cara Menggantinya Secara Mudah, Bisa Online!

KTP Rusak? Begini Cara Menggantinya Secara Mudah, Bisa Online!

3
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KTP Rusak? Begini Cara Menggantinya Secara Mudah, Bisa Online!

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun. Dokumen ini sangat penting karena digunakan dalam berbagai keperluan, mulai dari mengurus administrasi, membuka rekening bank, hingga menerima layanan pemerintah.

Namun, seiring waktu, KTP bisa mengalami kerusakan, misalnya buram, tergores, atau tidak bisa dibaca dengan jelas. Jika ini terjadi, sebaiknya segera diganti agar tidak menghambat urusan Anda. Kabar baiknya, penggantian KTP kini bisa dilakukan dengan dua cara: secara daring (online) maupun langsung ke kantor Dukcapil (offline).

Related articles

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

12 Mei 2025

Bobby Nasution Ajak Yayasan MATAULI dan IKAMA Berkolaborasi Kembangkan SMA Unggulan

11 Mei 2025

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti KTP yang rusak:

  • Untuk Warga Negara Indonesia:

    • Menyertakan KTP lama yang rusak.
    • Membawa Kartu Keluarga (KK).
  • Untuk Warga Negara Asing dengan Izin Tinggal Tetap:

    • KTP yang rusak.
    • Dokumen perjalanan seperti paspor.
    • Kartu izin tinggal tetap.

Langkah-Langkah Mengganti KTP Rusak Secara Online

Bagi Anda yang ingin mengganti KTP tanpa harus ke luar rumah, berikut ini panduannya:

  • Akses situs web resmi Dinas Dukcapil sesuai domisili Anda.
  • Login menggunakan NIK dan nomor KK. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu layanan penggantian KTP.
  • Isi formulir sesuai data yang tercantum di KTP dan KK Anda.
  • Unggah hasil scan atau foto KTP yang rusak serta KK dalam format digital.
  • Pastikan ukuran file sesuai ketentuan agar proses unggah berhasil.
  • Tunggu proses verifikasi selama 2–3 hari kerja.
  • Setelah diverifikasi, Anda akan mendapat pemberitahuan mengenai jadwal pengambilan atau pengiriman KTP baru.

Apakah Ada Biaya?

Tidak perlu khawatir soal biaya! Proses penggantian KTP karena rusak tidak dikenai biaya alias gratis. Namun, Anda mungkin perlu menyiapkan fotokopi dokumen jika diminta.

Cara Mengurus Penggantian KTP Rusak Secara Langsung (Offline)

Untuk warga lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak terbiasa menggunakan internet, penggantian KTP bisa dilakukan secara manual di kantor Dukcapil:

  • Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan membawa fotokopi KTP yang rusak dan KK.

  • Sampaikan tujuan Anda kepada petugas loket.

  • Petugas akan memverifikasi dokumen, lalu meminta Anda melakukan foto ulang dan scan sidik jari.

  • Setelah proses selesai, KTP elektronik baru akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.

Tags: Cara ganti KTP rusak langsung di DukcapilCara ganti KTP rusak secara onlineCara mengganti e-KTP rusakCara Mengganti KTP RusakDokumen untuk ganti KTP rusakGanti KTP rusak tanpa biayaKTP rusak bisa diganti onlineLangkah ganti KTP rusak via DukcapilPanduan ganti KTP rusak 2025Penggantian KTP elektronik rusakSyarat mengganti KTP rusak
Share1Tweet1
Previous Post

Kecelakaan Tragis Bus ALS di Padang Panjang: 12 Orang Meninggal, 23 Luka-Luka

Next Post

Panduan Lengkap Cara Membuat Visa ke Luar Negeri untuk Pemula

Related Posts

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

by Anissa
12 Mei 2025
0

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Persaingan dunia kerja semakin ketat. Oleh karena itu, memiliki keterampilan...

Bobby Nasution Ajak Yayasan MATAULI dan IKAMA Berkolaborasi Kembangkan SMA Unggulan

by Bess Nugraha
11 Mei 2025
0

Bobby Nasution Ajak Yayasan MATAULI dan IKAMA Berkolaborasi Kembangkan SMA Unggulan MEDAN, 10/5 - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak...

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

by Bess Nugraha
11 Mei 2025
0

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI di Surabaya MEDAN - Kompak mengenakan...

Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

by Bess Nugraha
11 Mei 2025
0

Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026 MEDAN - Medan terpilih sebagai tuan rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026....

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir

by Anissa
11 Mei 2025
0

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir Kartu Telkomsel terblokir karena melewati masa tenggang? Simak solusi cepat...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi