KTP Rusak? Begini Cara Menggantinya Secara Mudah, Bisa Online!
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun. Dokumen ini sangat penting karena digunakan dalam berbagai keperluan, mulai dari mengurus administrasi, membuka rekening bank, hingga menerima layanan pemerintah.
Namun, seiring waktu, KTP bisa mengalami kerusakan, misalnya buram, tergores, atau tidak bisa dibaca dengan jelas. Jika ini terjadi, sebaiknya segera diganti agar tidak menghambat urusan Anda. Kabar baiknya, penggantian KTP kini bisa dilakukan dengan dua cara: secara daring (online) maupun langsung ke kantor Dukcapil (offline).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti KTP yang rusak:
-
Untuk Warga Negara Indonesia:
- Menyertakan KTP lama yang rusak.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
-
Untuk Warga Negara Asing dengan Izin Tinggal Tetap:
- KTP yang rusak.
- Dokumen perjalanan seperti paspor.
- Kartu izin tinggal tetap.
Langkah-Langkah Mengganti KTP Rusak Secara Online
Bagi Anda yang ingin mengganti KTP tanpa harus ke luar rumah, berikut ini panduannya:
-
Akses situs web resmi Dinas Dukcapil sesuai domisili Anda.
-
Login menggunakan NIK dan nomor KK. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
-
Setelah berhasil masuk, pilih menu layanan penggantian KTP.
-
Isi formulir sesuai data yang tercantum di KTP dan KK Anda.
-
Unggah hasil scan atau foto KTP yang rusak serta KK dalam format digital.
-
Pastikan ukuran file sesuai ketentuan agar proses unggah berhasil.
-
Tunggu proses verifikasi selama 2–3 hari kerja.
-
Setelah diverifikasi, Anda akan mendapat pemberitahuan mengenai jadwal pengambilan atau pengiriman KTP baru.
Apakah Ada Biaya?
Tidak perlu khawatir soal biaya! Proses penggantian KTP karena rusak tidak dikenai biaya alias gratis. Namun, Anda mungkin perlu menyiapkan fotokopi dokumen jika diminta.
Cara Mengurus Penggantian KTP Rusak Secara Langsung (Offline)
Untuk warga lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak terbiasa menggunakan internet, penggantian KTP bisa dilakukan secara manual di kantor Dukcapil:
-
Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan membawa fotokopi KTP yang rusak dan KK.
-
Sampaikan tujuan Anda kepada petugas loket.
-
Petugas akan memverifikasi dokumen, lalu meminta Anda melakukan foto ulang dan scan sidik jari.
-
Setelah proses selesai, KTP elektronik baru akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.