Tanjung Balai – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Selasa (20/8) dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK Rabu (21/8)) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,pada saat itu tersangka Andrianto,47,alias warga IR. H Juanda, Kelurahan TB. Kota I, Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai diringkus tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai di jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau,Datuk Bandar sekitar pukul 20.30 wib. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 0,29 gram.
“.Dari keterangan tersangka kepada petugas,sabu tersebut akan di hantarnya atas pesanan seseorang.yang dia peroleh dari tersangka Akuang alias A,45, Budha, Wiraswasta,warga Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,”ujar Ahmad Dahlan.
Lanjutnya lagi,tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengembangan memburu tersangka Akuang. “Tersangka Akuang berhasil diringkus dari tempat kerjanya dipajak Bahagia, Jln. Bahagia, Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.”
“Kedua tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,”pungkas Ahmad Dahlan.(SED))