Tanjung Balai – Lagi asik nyedot sabu,pria yang bernama HH (40) warga jalan Teuku Umar, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota II, Kecamaran Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ini tidak bisa berkutik saat di grebek tim opsnal Satres narkoba polres Tanjungbalai dialam rumahnya pada selasa (2/7/2019) sekira pukul 19.00 wib.
Kapolres, Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai Rabu (3/7) kepada wartawan mengatakan,pengungkapan kasus tindak pidana penyalah guna narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi,laporan tersebut benar adanya,dan langsung dilakukan penggerebekan,”ungkapnya.
Lanjut Kapolres AKBP Irfan Rifai lagi, dari hasil penggerebekan itu diamankan barang bukti 1 bungkus
plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,1 gram, 1 set bong / alat hisap sabu dan 1 lembar plastik lakban warna coklat. “Tersangka mengakui sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang lelaki berinisial SA (DPO) yang tidak diketahui alamat pasti rumahnya karena selalu bertemu dijalan. “Saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan ke dalam sel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujar Irfan.(SED)
2 Lampiran