Tanjung Balai – Penyeludupan TKI Ilegal dari negara Jiran Malaysia berhasil di amankan Lanal TBA.KM (kapal motor) tanpa nama yang mengangkut sebanyak 66 orang TKI Ilegal tersebut di amankan oleh oleh Patkamla SSU I-I-54 Rabu (7/8) sekitar pukul 13.30 wib pada koordinat 02°51’07” U – 100°03’40” T.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Ropitno, M.Tr.Hanla didampingi Pasop KAPTEN LAUT (P) BENTAR ARI WIBISONO dalam konferensi persnya Kamis (8/8) di Mako POMAL Jln.Mesjid Raya Tanjungbalai mengatakan,semua ini merupakan hasil kerja keras Tim F1QR Lanal TBA dibantu tim Satgas dari Jakarta dan Lant I.” Dalam.menjaga situasi keamanan laut,serta mencegah masuknya terorisme dan narkoba melalui jalur laut,Lanal.TBA dibantu tim Satgas melaksanakan patroli rutin disepanjang perairan Selat Malaka,”ujar Letkol Laut (P) Ropitno.
Lanjutnya lagi,dikarenakan banyaknya ditemukan para TKI Ilegal yang menjadi kurir Narkoba, dan juga jalur masuk bagi Terorisme ke Indonesia.
“Untuk itu TNI AL berkomitmen untuk bekerja keras menjaga keutuhan NKRI baik itu dari rongrongan yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri.”
“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara terhadap nakhoda yang bernama Heri Irawan,30,warga Dusun 7desa Danau sijabut Kec.Air Batu Kabupaten Asahan,dan KKM bernama Agam,42,warga Desa Sungai Apung Kec Tanjung Balai Kabupaten Asahan serta ABK.yang bernama Sugianto,29,warga Dusun 6 Desa Danau Sijabut Kec Air Batu Kabupaten Asahan,KM (kapal motor) tanpa nama tersebut merupakan milik ssaudara Dody yang di sewa oleh saudara Iwan.”
“KM tanpa nama tersebut berangkat dari Tanjung Balai pada hari Senin 06 Agustus 2019 diawaki oleh sdr. Agam (KKM) bersama seseorang yang tidak dikenalnya menuju Sungai Jatuhan Golok Kec Simandulang Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sesampainya disana bertemu dengan sdr. Heri Rawan (Nahkoda) dan sdr. Sugianto (ABK) yang kemudian pada hari Selasa 07 Agustus 2019 .”Mereka di suruh oleh sdr. Iwan untuk berangkat ke laut dengan membawa 18 orang TKI ilegal yang akan menuju Malaysia. Dengan dijanjikan jaminan keamanan dan gaji oleh sdr. Iwan.
“Untuk mekanisme pembayaran, ada yang bayar kepada sdr. Heri (Nahkoda) ada pula yang ditransfer kepada sdr. Iwan melalui agen yang berada di Malaysia. Setelah selesai mengantar maupaun menjemput para TKI ilegal, KM tanpa nama tersebut kembali ke daerah yang memiliki signal komunikasi guna menghubungi sdr. Iwan untuk menunggu arahan/perintah (tempat/lokasi menurunkan TKI ilegal tersebut).”
” Dalam kasus Penyeludupan 66 orang TKI ilegal ini kami menetapkan nakhoda kapal motor Hery Irawan melanggar UUD Pelayaran,UUD Ketenagakerjaan serta UUD Keimigrasian. “Setelah hasil penyidikan dari pihak Lanal TBA nantinya sudah P21,maka akan langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses di Pengadilan. ” Kepada tersangka di ancam hukuman penjara minimal selama 5 tahun,”pungkas Letkol Laut (P) Ropitno, M.Tr.Hanla menutup keterangannya.(SED)